infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satresnarkoba Bekuk 31 Pelaku, Komitmen Polresta Bandung Berantas Narkotika Bukan Isapan Jempol

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satresnarkoba Bekuk 31 Pelaku, Komitmen Polresta Bandung Berantas Narkotika Bukan Isapan Jempol

Kamis, 30 Oktober 2025


Bandung Kabupaten - Infopol.co.id 

Komitmen Polresta Bandung dalam hal memberantas peredaran hitam narkotika dibuktikan dengan gerak cepat Satresnarkoba Polresta Bandung mengungkap kasus-kasus terkait penyalah gunaan narkotika di wilayah hukumnya. Terhitung sepanjang bulan Oktober 2025 ini, 31 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dari 11 laporan terkait sabu, 10 laporan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 laporan pemakaian ganja serta 4 laporan penjualan obat berhasil diungkap, (Kamis, 30/10/2025).


Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara menyampaikan, keberhasilan ini merupakan gerak cepat Satresnarkoba Polresta Bandung menindaklanjuti peran aktif masyarakat melaporkan tindak penyalahgunaan narkotika tersebut. 



"Ini berawal dari kita mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dan obat keras," kata Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara di Mapolres Bandung pada awak media. 


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan banyak barang bukti berupa 52,85 gram sabu, 1.834,74 gram tembakau sintetis, 108,19 gram ganja, dan 21.576 butir obat keras terbatas.


Dua kasus yang menonjol pada pengungkapan kali ini, yakni pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis di Cileunyi dan produksi tembakau sintetis di Majalaya.



"Di Cileunyi ada home industry pembuatan tembakau gorila, tersangka dan barang bukti 250 gram tembakau sudah kita amankan dengan berbagai macam paket. Di Majalaya, kita amankan tersangka inisial Z dan R, dengan 1.550 gram tembakau sintetis," katanya.


Atas keberhasilan ini,  Polresta Bandung berhasil menyelamatkan 23.572 jiwa dari ancaman narkotika dan obat terlarang. Dan untuk para pelakunya dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelanggaran terkait obat keras terbatas, mereka juga dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Mudah-mudahan bisa terungkap sampai ke tingkat bandar. Dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya. (ip TD/ humas Resta)