Gianyar - Infopol.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah menyelesaikan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika dari penyidik Polres Gianyar. Penyerahan tersangka atas nama D.S.S. secara resmi dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Gianyar pada hari Senin, 27 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H., memimpin langsung jalannya serah terima yang disaksikan oleh pejabat internal.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada hari Jumat, 31 Juli 2025, di area parkir OYO Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar. Penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan temuan tersebut, ia dijerat dengan dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyusul pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan penelitian komprehensif terhadap kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi terkait. Tindakan ini sangat krusial untuk memastikan terpenuhinya semua persyaratan, baik formil maupun materiil, sebelum berkas diajukan ke meja hijau.
Demi menjamin kelancaran dan integritas proses peradilan, Penuntut Umum telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk D.S.S. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan KUHAP untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menekankan komitmen jajarannya untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan setiap kasus. Beliau juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka. Komitmen ini selaras dengan upaya Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan perkara ini ke proses persidangan. Proses hukum selanjutnya akan dikawal ketat hingga tercapai putusan hakim yang sungguh-sungguh merefleksikan rasa keadilan dan kebenaran hukum.

Komentar