Jember, Infopol.co.id – Ichwan Effendi, Kajari Jember resmikan masjid Al Ikhlas yang berlokasi di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jember, jalan Karimata kecamatan Sumbersari, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan peresmian masjid Al Ikhlas Kejari Jember juga dihadiri Ketua DPRD Jember, Pj Sekda Kab Jember, Dandim 0824 Jember dan perwakilan Polres Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember.
“Semua sumbangan pembangunan masjid Al Ikhlas berasal dari masyarakat, baik berupa uang maupun bahan material bangunan,” ungkap Kajari Jember saat press conference dengan sejumlah awak media.
Kajari Jember juga berharap agar masjid Al Ikhlas merupakan masjid yang kokoh dan makmur, sehingga menjadi sarana dakwah dan ukhuwah Islamiyah.
Lanjut Kajari, selain jajaran Kejari Jember, masyarakat umum maupun pegawai yang bekerja di sekitar kantor Kejari Jember bisa menggunakan masjid Al Ikhlas untuk sholat Jum’at maupun sholat 5 waktu, selama masih ada petugas.
“Saya juga berharap agar masjid bisa digunakan oleh salah satu stasiun radio untuk kegiatan religi saat momen – momen hari besar Islam,” tegasnya.
Kajari juga menambahkan, masjid Al Ikhlas yang berukuran 13 x 15 Meter bisa menampung sekitar 200 orang.
“Total anggaran sekitar 700 juta Rupiah, semua murni sumbangan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Pj Sekdakab Jember, Jupriono mengapresiasi peresmian masjid Al Ikhlas Kejaksaan Negeri Jember.
Jupriono juga berharap agar masjid Al Ikhlas bisa menjadi fasilitas ibadah yang baik dan menjadi masjid yang makmur.
Pj. Sekdakab Jember juga berharap agar kolaborasi antara kejaksaan dan Pemkab Jember tetap terjalin dengan baik, pungkasnya. (Win)