Bandung Kota - Infopol.co.id
Polrestabes Bandung laksanakan giat pemusnahan barang bukti hasil operasi Kepolisian pada Juli 2025 di sebuah rumah di Komplek Mekar Rahardja Utama, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Total sebanyak 2.705.700 butir obat-obatan tertentu dimusnahkan, (Kamis, 23/10/2025).
Obat-obatan ditempatkan dalam tong sampah. Selain itu ada empat drum berwarna biru yang berisikan cairan kimia untuk melarutkan obat-obatan keras tersebut. Satu orang pelaku berinisial IS dihadirkan dalam acara pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dan dihadiri pula Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
Jutaan obat tertentu tersebut terdiri dari Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.500 butir, double Y 81.600 butir, Hexymer 227 ribu butir, Dextro 22 ribu butir, dan sisanya Dexa 1.451.100 butir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti jutaan butir obat-obatan tertentu itu dilakukan setelah mendapat informasi pada 26 Juli 2025 lalu. Selanjutnya anggota Satresnarkoba gerak cepat dan berhasil menyita barang bukti.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa Abu Zaini (buron) merupakan bandar obat-obatan tertentu yang diduga ilegal. Anggota kami pun melakukan penyelidikan terhadap Abu Zaini. Akhirnya, setelah dibuntuti, Abu Zaini masuk ke Kompleks Mekar Rahardja Utama. Kemudian pada 27 Juli pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti ini dari berbagai jenis merek," kata Budi.
Tetapi, Abu Zaini sepertinya sudah mencium kehadiran polisi sehingga meninggalkan tempat saat digerebek. Selanjutnya, kata Budi, tim melakukan penyelidikan bahwa rumah itu disewa oleh IS, sehingga tim pun mendapatkan identitas penyewa.
"Nah, pada 30 Juli pukul 10.00 WIB, tim kami berhasil mengungkap keberadaan IS yang ditangkap di hotel di Kota Bandung. Hasil interogasi ke pelaku, IS mengakui bahwa benar telah mengontrak rumah di Kompleks Mekar Rahardja Utama dan ada rumah lainnya di Jalan Batununggal III yang menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tertentu," lanjut Budi.
Menurut pengakuan IS, rencananya obat-obatan ini akan diedarkan para pelaku ke kios dan warung-warung di wilayah Bandung dan Jabar.
"Pelaku ini dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya. (ip TD/ Bag Humas Restabes)

Komentar
