infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi 2024-2044, DPUCKPP Banyuwangi Harap Pembangunan Terarah dan Seimbang

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi 2024-2044, DPUCKPP Banyuwangi Harap Pembangunan Terarah dan Seimbang

Selasa, 16 September 2025

 


Banyuwangi - Infopol.co.id

Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi 2024–2044, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi pun terus sosialisasi kebijakan penataan ruang kepada masyarakat, (Selasa, 16/09/2025).


Plt Kepala DPUCKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono  melalui Kabid Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto menegaskan, langkah  sosialisasi ini penting untuk memastikan implementasi tata ruang sesuai aturan hukum di masyarakat. 


"Materi yang kami sampaikan mencakup dasar hukum, produk rencana tata ruang, hingga proses perizinan yang berlaku saat ini,” ujar Bayu.


Ada sejumlah regulasi yang menjadi acuan dalam penataan ruang di Banyuwangi. Di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW sebagai dasar utama perencanaan ruang, Peraturan Bupati (Perbup) RDTR untuk pengaturan detail tata ruang pada skala lebih kecil serta Rancangan Perbup (Raperbup) RDTR yang baru saja melewati pembahasan lintas sektor pada 30 Juli 2025.


“Produk hukum ini menjadi pedoman agar pembangunan berjalan terarah, seimbang, dan sesuai rencana jangka panjang,” jelas Bayu.


Bayu juga menekankan adanya perubahan signifikan pasca-berlakunya UU Cipta Kerja, di mana perizinan pemanfaatan ruang kini berbasis risiko melalui sistem OSS RBA (Online Single Sub mission Risk Based Approach). Proses ini mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik untuk perizinan umum maupun kegiatan usaha.


"Alur pengajuan KKPR kini dilakukan digital melalui OSS RBA. Tujuannya mempercepat dan mempermudah proses bagi masyarakat serta pelaku usaha,” terang Bayu


Dengan sistem ini, Pemkab Banyuwangi berharap masyarakat bisa memahami aturan terbaru sekaligus ikut berpartisipasi dalam penataan ruang.


“Kami menekankan pentingnya memahami alur KKPR agar pemanfaatan ruang sesuai rencana, sehingga pembangunan di Banyuwangi lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkas Bayu. (IP TeDe/ Humas).