infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Anggota Polres Bojonegoro Bekuk Lima Pelaku Pencurian dan Penadah

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Anggota Polres Bojonegoro Bekuk Lima Pelaku Pencurian dan Penadah

Selasa, 16 September 2025

 


Bojonegor - infopol.co.id   Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali ungkap kasus pencurian dan penadahan. 

Dari keterangan berdasarkan press release pagi ini, 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian TH(42) laki-laki asal Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, WI (41) perempuan asal Desa Sendangrejo Kec Ngimbang Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. 

Kemudian FL (40) laki-laki asal Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto selaku penadah, DS (19) laki-laki asal Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto selaku turut serta dalam membantu pencurian dan G (38) laki-laki asal Desa Kalijodo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto selaku turut serta dalam membantu pencurian. 


Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pencurian sekaligus penadahan pada minggu kemarin. 

Ada beberapa kejadian di beberapa titik, berkat do'a dari masyarakat Bojonegoro, rekan-rekan satreskrim dan polsek berhasil mengungkap para pelaku berikut penadah, dan masih dikembangkan berikut kasus-kasus yang lainnya. 

Yang mendasari kejadian ini adalah adanya 3(tiga) LP (laporan polisi) yang lokasinya di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem, kemudian di parkiran Masjid Baiturrahman Desa Sido bandung Kecamatan Balen pada bulan Juli sampai dengan September 2025.



"Salah satu tersangka adalah pasangan suami istri asal Kabupaten Lamongan, " ungkap Afrian Selasa 16/09/2025


Barang bukti ada 4 (empat) kendaraan roda dua honda vario. 

Modus operandi para tersangka ini adalah berkeliling secara acak dan melihat kunci motor yang masih melekat. 


Kapolres sekaligus menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga keamanan barang yang dimiliki, terutama pada saat meninggalkan kendaraan bermotor,  kunci jangan sampai ditinggalkan dan apabila diperlukan menggunakan kunci ganda. 


Para tersangka ini dijerat dengan  pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.  (Kang yon)