Trenggalek.Infopol.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran barang ilegal. Dalam sebuah operasi penertiban yang digelar baru-baru ini, tiga orang diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sebanyak 60 batang rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu.
Penangkapan tersebut terjadi dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar di beberapa titik strategis wilayah Trenggalek. Operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat, terutama dari sisi kesehatan dan ekonomi.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek, Rulatno menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan rokok tanpa cukai di sejumlah toko kecil dan kios pinggir jalan.
“Dari hasil pengawasan dan penyelidikan di lapangan, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa ketiga pelaku menjual rokok ilegal secara bebas. Setelah kami lakukan pemeriksaan, rokok yang mereka edarkan tidak dilengkapi pita cukai yang sah, bahkan beberapa di antaranya menggunakan pita cukai palsu,” ungkapnya.
Ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda, namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Mereka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran rokok ilegal ini.
Barang bukti berupa 60 batang rokok tanpa cukai langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal. Selain melanggar hukum, produk tersebut juga berpotensi mengandung bahan berbahaya karena tidak melalui proses pengawasan resmi.
“Kami minta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai, dan tentunya merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi lain dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal agar dapat membedakannya dengan produk resmi.
Operasi seperti ini rencananya akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Trenggalek, terutama menjelang akhir tahun ketika biasanya terjadi peningkatan distribusi barang ilegal. Diharapkan dengan penindakan tegas dan partisipasi aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.
Ketiga pelaku terancam dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.[H.W]. Infopol.co.id