Pelaksana Pembangunan Masjid Babussalam Diputus Kontrak, DPU CKPP Banyuwangi Targetkan Tuntas Desember 2025
INFOPOL, Banyuwangi - Pelaksanaan pembangunan Masjid Babussalam di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akhir tahun 2024 lalu, terpaksa dihentikan Pihak rekanan pelaksana ternyata tidak mampu memenuhi target dan akhirnya dilakukan pemutusan kontrak, (Kemis, 07/08/2025).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) Banyuwangi melalui Plt Kabid Cipta Karya Bayu Hadiyanto menjelaskan, penentuan pihak rekanan terkait metode pemilihannya menggunakan metode lelang umum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena mereka dari sisi kualifikasinya, penawarannya itu yang paling menguntungkan bagi Pemkab Banyuwangi waktu itu. Sehingga teman-teman dari Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) memberikan rekomendasi ke kita sehingga itu bisa di tunjuk pelaksanaannya,” jelas Bayu, (Rabu, 06/08/2025)
Di dalam pelaksanaan, pihak rekanan ada keterlambatan dan telah diberikan kesempatan oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi perpanjangan waktu 50 hari kerja. Namun dikarenakan masih tidak bisa memenuhi target, secara normatifnya juga tidak berani lagi memberikan kesempatan kedua akhirnya rekanan diberi surat pemutusan kontrak sesuai dengan prosedur.
”Ternyata progresnya masih tidak sesuai dengan harapan,” tambahnya.
Sesuai dengan rencana dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025, lanjut Bayu, pembangunan Masjid Babussalam bisa dianggarkan dan secepatnya tuntaskan supaya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan.
“Harapannya, kalau PAK ini jadi di anggarkan, Desember 2025 sudah selesai. Kalau kita selama APBD di dok dan DPA di tetapkan oleh Pemkab Banyuwangi dan itu ada nomenklaturnya, Dinas PU pasti melaksanakan,” pungkas Bayu. (IP TeDe/ Red-Humas).