infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kecam Dugaan Tindak Penghalangan Tugas Jurnalistik di Situbondo, Ade KJJT; Kebebasan Pers Harga Mati..!!

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kecam Dugaan Tindak Penghalangan Tugas Jurnalistik di Situbondo, Ade KJJT; Kebebasan Pers Harga Mati..!!

Selasa, 05 Agustus 2025

 Kecam Dugaan Tindak Penghalangan Tugas Jurnalistik di Situbondo, Ade KJJT; Kebebasan Pers Harga Mati..!!



INFOPOL, Jawa Timur - Viral pemberitaan dugaan tindakan penghalangan tugas jurnalistik pada salah satu wartawan di Kabupaten Situbondo, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras  dan dinilai sebagai bentuk nyata persekusi terhadap pers dan penghalangan kerja jurnalistik, (Selasa, 05/08/2025).


Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, dalam pernyataan sikapnya menyesalkan insiden tersebut dan menilai kekerasan yang dilakukan oleh oknum simpatisan atau pendukung Bupati Rio telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Tindakan ini tidak hanya mencoreng kebebasan pers, tapi juga melanggar hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyebutkan, siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dipidana dua tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Ade, Senin (04/08/2025).



Dalam hal ini, KJJT menuntut Bupati Situbondo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ratusan wartawan dari berbagai wilayah siap menggelar aksi solidaritas dengan memadati gerbang Mapolda Jawa Timur.


“Jangan uji kekompakan kami, meskipun kami hanya ‘kuli tinta’. Dari Sabang sampai Merauke, satu wartawan disakiti, kami semua akan bergerak,” tegas Ade.


Lebih lanjut, KJJT menyerukan boikot terhadap semua kegiatan dan informasi resmi Pemkab Situbondo dan mengajak seluruh insan pers untuk tidak memuat publikasi kegiatan Bupati sebagai bentuk protes terhadap memburuknya iklim kebebasan pers di daerah tersebut. 



“Jawa Timur saat ini berada di posisi ke-33 dari 38 provinsi dalam Indeks Kemerdekaan Pers 2024, turun drastis dari posisi ke-14 tahun sebelumnya. Ini alarm serius. Situbondo adalah salah satu penyebabnya,” pungkasnya.


Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi. Tindakan represif seperti ini tak boleh dibiarkan. KJJT menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah harga mati, dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum dan Bupati Situbondo meminta maaf secara terbuka. (IP TeDe/ Red)