Bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.
Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset Kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima (5) tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Minggu (17/8), setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London.
Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Ip red/Bali

Komentar