infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tergolong Nekad Diduga Kantor Kelurahan Kapasan Surabaya Dijadikan Sarang Perblantikan Proyek Dakel Yang Berujung Pungli

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tergolong Nekad Diduga Kantor Kelurahan Kapasan Surabaya Dijadikan Sarang Perblantikan Proyek Dakel Yang Berujung Pungli

Jumat, 04 Juli 2025

 Tergolong Nekad Diduga Kantor Kelurahan Kapasan Surabaya Dijadikan Sarang Perblantikan Proyek Dakel Yang Berujung Pungli


 


SURABAYA Infopol.co.id - Maraknya  dugaan temuan- temuan praktek permainan kotor jual beli paket proyek DAKEL yang berujung pungli di kelurahan - kelurahan yang ada  Surabaya.


Seperti yang terjadi di kelurahan kapasan kecamatan Simokerto ini oknum kelurahan  diduga telah melakukan praktek per blantikan proyek yang di anggarkan dari Dana Kelurahan (DAKEL) pada kontraktor.


Ironisnya pengerjaan proyek yang berada di lokasi jl.donokerto RW 02 tersebut  terlihat menyimpang dan menyalagunakan wewenang,anehnya di papan nama proyek menyebut swakelola Pokmas namun fakta dilapangan dikerjakan oleh kontraktor yang di duga orang dekat Lurah Kapasan.


Sementara JV, kontraktor yang mengerjakan proyek jl.donokerto serta menggunakan jasa tenaga dari orang luar kota ini saat dikonfirmasi Mengelak,



"ini bukan punya saya mz..tapi ini pokmas...," tandas JV.


Sedangkan Supano,lurah kapasan yang baru memegang jabatan ini yang di duga turut serta ikut permainan kotor ini Masi belum mau berkomentar berlagak bisu buta dan tuli padahal jelas-jelas proyek yang ada dilokasi tersebut menyalahi aturan yang sangat fatal Hak warga Gakin serasa di dholimi demi kepentingan pribadinya dan golongan.


Terpisah Tatang ,kepala Utama Irbansus inspektorat menindak lanjuti info yang di terimanya saat dikonfirmasi dalam by chat whatsApp pribadinya ,


"Waalaikum salam.....mas bro trima kasih atas infonya ," tuturnya.(jum'at )4/7/25.




Perlu diketahui Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Ini terjadi ketika pejabat menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau melanggar hukum. 

Seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, atau memberikan proyek kepada kerabatnya, merupakan penyalahgunaan wewenang. 

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Penyalahgunaan hak dalam konteks ini terjadi ketika seseorang menggunakan haknya dalam perjanjian secara tidak jujur atau dengan tujuan merugikan pihak lain


Penyalahgunaan hak dalam hukum diatur dalam berbagai pasal, tergantung pada jenis hak yang disalahgunakan.


Akan kan Pejabat INSPEKTOTRAT  dan Anggota DPR Kota Surabaya Turun Gunung Untuk menyelamat kan Hak warga Gakin / Gamis atas prilaku oknum kelurahan yang diduga menyalahi aturan kewenangan ini .


(NK)