infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Judul; Ungkap 181 Kasus Narkoba di Semester I Tahun 2025, Polresta Bandung Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Judul; Ungkap 181 Kasus Narkoba di Semester I Tahun 2025, Polresta Bandung Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kamis, 31 Juli 2025

 


Infopol.co.id, Bandung Kabupaten - Polresta Bandung gelar konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam rangka pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang selama semester pertama tahun 2025, (Kamis, 31/07/2025).


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, selama semester I tahun 2025 ini tercatat 181 laporan polisi terkait kasus narkoba dan mengamankan 211 tersangka berhasil ditangkap. Angka ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan tahun 2024, di mana hanya tercatat 112 laporan polisi dan 112 tersangka. Ini berarti ada peningkatan laporan polisi sebesar 61,1% dan peningkatan jumlah tersangka sebesar 88,39%.


“Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung. Kami tidak akan pernah lelah untuk terus berupaya menekan angka kejahatan narkotika," tegas Aldi saat konferensi pers (Selasa, 29/07/2025).


Terinci barang bukti yang berhasil disita pun sangat signifikan, yakni  menyita 485,43 gram sabu, 798,24 gram sintetis, 1.920,95 gram ganja, dan lebih dari 1.941.188 butir obat keras tertentu (OKT), yang terdiri dari 480 butir psikotropika, dan 5 butir ekstasi. 


Peningkatan yang paling mencolok terlihat pada barang bukti ganja (naik 437,6%) dan OKT (naik 21.455,84%). Lonjakan jumlah OKT yang mencapai hampir 2 juta butir merupakan hasil dari pengungkapan besar-besaran yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandung.


Kombes Pol Aldi juga menjelaskan, terkait modus operandi para pelaku yang beragam, mulai dari sistem tempel (TPL), pengiriman paket melalui jasa kurir, hingga pemanfaatan media sosial untuk transaksi.


Polresta Bandung juga mencatat 21 laporan polisi dan 24 tersangka sepanjang bulan Juli 2025. Barang bukti yang disita pada bulan Juli meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram sintetis, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun dan denda Rp 10 miliar), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjara 5-20 tahun dan denda Rp 8 miliar), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. (IP TeDe/ Red-Humas).