infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa RKBK Gelar Dialog Publik, Kasatreskrim Polresta Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Tambang dan Ajak Kolaborasi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

RKBK Gelar Dialog Publik, Kasatreskrim Polresta Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Tambang dan Ajak Kolaborasi

Sabtu, 24 Mei 2025

 


BANYUWANGI, Infopol.co.id - Dalam suasana akrab namun sarat makna, Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi kembali menjadi ruang pertemuan aspirasi publik. Pada Jumat 23 Mei 2025 siang hingga sore hari. RKBK menggelar dialog publik bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Isu Pertambangan Galian C” bersama Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, SIK.



Acara ini dimoderatori langsung oleh pendiri dan Ketua RKBK, Hakim Said, SH, serta dihadiri oleh Wakasatreskrim Iptu Didik Hariyono dan Kanit Pidsus Azmal Rahadian HasbiAlloh yang mendampingi Kasatreskrim, serta berbagai tokoh masyarakat Banyuwangi, mulai dari tokoh agama, seniman, budayawan, pengusaha, hingga praktisi hukum, praktisi perbankan dan penggiat sosial.


Dalam paparannya di awal acara, Kompol Komang menyampaikan peran strategis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Banyuwangi, yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pertambangan galian C ilegal. “Kami tidak bekerja sendiri. Satreskrim hadir dalam Timdu sebagai bagian dari sistem lintas sektor yang terintegrasi dengan OPD teknis. Tugas kami tidak hanya menindak, tapi juga mendorong pembinaan dan pendampingan legalisasi bagi pelaku usaha yang ingin patuh terhadap hukum,” ujarnya.



Kompol Komang juga menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal bukan semata-mata demi penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak dan keselamatan masyarakat.

“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi PAD, tetapi juga berdampak sosial dan ekologis. Karena itu, kami mengedepankan penegakan hukum yang tegas, namun tetap manusiawi dan memberi ruang bagi perubahan ke arah legal,” tandasnya.


Dalam pengantar diskusi, Hakim Said menyampaikan bahwa RKBK berkomitmen menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan publik melalui dialog yang sehat dan substantif. “Hari ini kita tidak sekadar mendengar keluhan. Kita hadir untuk merumuskan jalan keluar. Supaya pelaku legal mendapat keadilan, tambang ilegal ditertibkan, dan masyarakat dilibatkan dalam proses yang transparan,” ujarnya.



Hakim juga mengingatkan, bahwa penyelesaian masalah tambang harus dilihat secara holistik, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari tata kelola, partisipasi masyarakat, dan komitmen politik.


Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan terbuka, Andi Purnama, konsultan pembangunan dan pengamat kebijakan publik, mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang memberikan fasilitas umum maupun fasilitas lainnya kepada kawasan yang belum memiliki dasar legal pembangunan. Penanya kedua, H. Salam Bikwanto, perwakilan dari Perkumpulan Tambang Banyuwangi (Petawangi), mengeluhkan ketimpangan perlakuan antara tambang legal dan ilegal.


Sedangkan Agus Wahyu Nuryadi, pegiat sosial di bidang kesehatan, mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap dampak kesehatan masyarakat akibat tambang ilegal. Sementara Aditya Ruli Delianto, S.H.,M.Kn., notaris dan praktisi hukum, menyoroti adanya penarikan retribusi atau pajak melalui NPWP Daerah terhadap aktivitas tambang ilegal, yang menurutnya dapat merusak prinsip dasar hukum dan keadilan fiskal. Terakhir, Junjung Subowo dan rekannya penggiat lokal, menambahkan bahwa jumlah tambang ilegal di Banyuwangi telah mencapai ratusan lokasi, dan mendesak agar pemerintah membuka jalur legalisasi yang cepat dan transparan.


Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kompol Komang menjawab secara menyeluruh namun normatif dan menekankan bahwa proses penanganan tambang ilegal membutuhkan kerja kolektif serta kesadaran lintas pihak. “Kami sangat mengapresiasi masukan dari semua pihak. Soal fasilitas publik di kawasan yang belum legal, itu menjadi perhatian bersama. Kami mendorong agar OPD teknis lebih ketat dalam verifikasi dan tidak asal memberi akses pembangunan sebelum keabsahan lahan jelas,” katanya.


Terkait tambang ilegal yang terus beroperasi, Kompol Komang menegaskan bahwa Satreskrim tidak tinggal diam. “Kami bertindak berdasarkan laporan dan data. Namun pendekatan kami tidak hanya represif, tapi juga memberi jalan keluar melalui pendampingan legalisasi. Tidak bisa semua disikat sekaligus. Perlu pendekatan yang sistematis dan tidak melukai tatanan sosial,” jelasnya.



Untuk dampak kesehatan, Komang menjanjikan dorongan dalam Timdu agar dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan DLH lebih aktif. “Kami akan terus mengingatkan agar aspek kemanusiaan dan lingkungan tidak ditinggalkan dalam penanganan tambang ilegal,” imbuhnya.


Dan soal penarikan retribusi terhadap tambang ilegal, Kompol Komang menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dalam forum internal Timdu. “Kalau benar ada pemungutan terhadap usaha yang belum legal, maka perlu koreksi kebijakan. Jangan sampai menciptakan preseden buruk dan merusak tatanan hukum,” tegasnya.


Acara ditutup dengan doa oleh KH. Moh. Ikrom Hasan, tokoh ulama yang juga mantan Ketua DPC PPP dan anggota DPRD Banyuwangi selama tiga periode. Dalam doanya, Kiai Ikrom yang juga Ketua Paguyuban Joko Tole, warga Suku Madura Banyuwangi, berharap agar komunikasi antara rakyat dan pemerintah tetap hidup dan menjadi landasan utama dalam membangun Banyuwangi yang adil, aman, dan berkelanjutan. “Bukan sekadar saling dengar, tapi saling peduli, dan bersama memperbaiki. Semoga Banyuwangi jadi contoh daerah yang menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan hati bersih,” tutupnya. (Red)