JEMBER, Infopol.co.id - Pelarian dua dari empat tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Sumberbaru pada 2013 silam, akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Jember.
SB (35) dan SA (40) mungkin mengira jika kejahatannya 12 tahun silam akan terlupakan ditelan waktu. Namun siapa sangka kepulangan dua DPO tersebut terendus polisi.
Kelengahan SB dan SA pun membuat mereka tertangkap dan digelandang ke jeruji besi tahanan Mapolres Jember.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra yang didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma mengungkapkan, SB dan SA terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa PA (50) Warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru pada 7 Februari 2013.
Pelaku utama atau otak dari perencanaan pembunuhan tersebut adalah MY alias MJ yang tak lain adalah ayah dari SB.
MY merasa sakit hati setelah mengetahui anaknya dianiaya oleh F (anak dari korban PA) menggunakan senjata tajam.
"MY ingin balas dendam kepada korban karena sebelumnya anaknya dianiaya oleh anak dari PA bernama F, dengan cara di bacok menggunakan senjata tajam," kata Kapolres.
Meski F sudah diproses dan ditahan polisi namun, rupanya hal itu tidak membuat MY puas.
Singkat cerita, MY pun merencanakan untuk memberi pelajaran kepada PA yang notabene adalah ayah F.
Dalam rencana busuk tersebut, MY mengajak anaknya SB, serta dua pelaku lain yakni SA dan FR.
AP yang menjadi pelampiasan amarah komplotan tersebut akhirnya meregang nyawa.
Usai melakukan aksi kejinya, mereka berempat kabur dan tidak diketahui rimbanya. Sampai pada akhirnya dua pelaku yakni SB dan SA bisa ditangkap setelah buron selama 12 tahun.
Tak heran jika polisi kesulitan menangkap para pelaku. Sebab, menurut Kapolres, dari pengakuan SB dan SA mereka kabur ke Malaysia dan menetap bekerja sebagai buruh bangunan di sana.
Sampai pada akhirnya, SB dan SA pulang ke Jember beberapa hari lalu. Mereka dikabarkan akan menjual tanah atau rumahnya dan kembali ke Malaysia untuk membeli rumah di sana.
Kapolres menegaskan, kini anggotanya masih mengejar dua DPO lain yang didalamnya adalah pelaku utama, MY.
"Kami sudah mendapatkan informasi dua tersangka DPO berapa di suatu tempat, kita akan lakukan pengejaran dan penangkapan sesuai informasi yang kami dapatkan dari dua tersangka yang sudah ditangkap," tegasnya.
Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat menggunakan pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 sub Pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Win_Infopol