infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Apresiasi Satnarkoba Polres Jember, Telah Berhasil Menangkap 27 Tersangka Pengedar Sabu

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Apresiasi Satnarkoba Polres Jember, Telah Berhasil Menangkap 27 Tersangka Pengedar Sabu

Selasa, 13 Mei 2025

 



JEMBER, Infopol.co.id - Kapolres Jember AKBP Bobby, di dampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Narkoba IPTU Nauval Muttaqin serta Kasi Humas, menggelar  Pers rilis penangkapan tersangka narkoba di Gedung Rupatama Polres Jember. Selasa, (12-5-2025) 


Penangkapan ini merupakan hasil kinerja Satnarkoba Polres Jember dalam mengungkap beberapa kasus yang ada di wilayah hukum Kabupaten Jember , selama periode 16 April 2025 sampai dengan 6 Mei 2025.


Selama periode tersebut Satnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus dengan tersangka 27 dan berhasil mengamankan 25 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan.


Untuk kasus narkotika kami berhasil mengungkap 17 kasus dan mengamankan 23 orang tersangka 21 laki-laki dan dua perempuan, untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yakni narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 339, 14 gram dan narkotika jenis LED sebanyak 3 lembar.



 Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 1 2 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal 10 miliar ditambah sepertiga ini adalah untuk BB di atas 5 gram.


Dan untuk tersangka di bawah 5 gram bisa di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.


Untuk ungkap kasus Okerbaya, kami berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka yang mana semuanya berjenis kelamin laki-laki dan barang bukti yang berhasil kami amankan, obat jenis tri  milenium sebanyak 3. 944 butir.



Obat dextrometorfan sebanyak 51. 392 butir dan terhadap para tersangka ini dikenakan undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar dan juga pasal 436 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta.


Demikian yang dapat saya sampaikan selanjutnya akan disampaikan oleh Kasat narkoba terkait pengungkapan kasus yang tergolong menonjol.


Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Nauval Muttaqin, mengatakan rilis narkoba yang peredarannya yang menonjol yang pertama yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 di Kabupaten Jember.


Satnarkoba Polres Jember telah mengamankan seseorang, terduga tersangka berinisial F dengan barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 49, 9 gram narkotika jenis sabu-sabu.



Kemudian yang kedua pada 26 April hari Sabtu sekitar jam 21. 30 wib, kami juga mengamankan tersangka berinisial FA seorang residivis dengan barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 41, 44 gram narkotika jenis sabu-sabu dan juga dua lembar narkotika jenis LSD.


Kemudian pengungkapan yang menonjol lainnya yaitu pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 13. 30 wib, kami berhasil mengamankan seseorang berinisial RB dengan barang bukti yang berhasil kami sita berupa 6, 63 gram narkotika jenis sabu-sabu.


 Yang kemudian kami lakukan pengembangan terhadap RB dan kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BM di daerah Bondowoso dengan barang bukti berupa 214, 09 gram narkotika jenis sabu-sabu tersangka BM merupakan mantan kades di Kabupaten Bondowoso dan merupakan seorang residipis pada tahun 2019.


Yang ke empat yaitu terkait pengungkapan  menonjol, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 12. 30 wib, mengamankan dan mengungkap pelaku Okerbaya jenis dextro berinisial HK dengan barang bukti yang berhasil kami sita yaitu Rp50. 000 obat keras jenis dextro.


Empat kejadian ungkapan menonjol tersebut berhasil kami ungkap selama periode dari 16 April sampai dengan 6 Mei 2025. ke sembilan tersangka yang merupakan kasus yang sama yaitu peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jember.


Dapat kami jelaskan bahwa yang pemain lama memang para pengedar narkotika di bidang sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jember, dari  peredaran 27 yang tersangka kami amankan

BB rata-rata ada yang salah satunya dari Lumajang.


Tapi kita melakukan perkembangan itu berasal dari Madura kemudian yang dari Bondowoso juga itu berasal dari Madura dan ada juga yang dari Surabaya wilayahnya di Kabupaten Jember dan sekitarnya baik di kota maupun di pedesaan.


Ada salah satu tersangka yang bilang dilakukan pemeriksaan dan menurut keterangannya itu didapatkan dari Lapas akan tetapi masih belum ada bukti petunjuk yang mengarah ke sana.


Kapolres Jember AKBP Bobby mengatakan, pengungkapan tidak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini sebagai bukti kita dari Polres Jember membuktikan kita melawan perang terhadap narkoba.  Namun kami pada kesempatan yang baik ini mengajak seluruh pihak bersama-sama dengan Polres Jember khususnya bagi masyarakat Kabupaten Jember mari sama-sama kita melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Yang pertama apabila di lingkungan sekitar kita ada saudara atau rekanan atau kawan kita mau memakai, kita harus berani menegur,  yang kedua kita secara pribadi wajib mau menolak dan yang terakhir apabila masyarakat tersebut tidak mampu lagi mengingatkan atau menegur harus berani melaporkan kepada kami dari Polres Jember untuk kita lakukan upaya terakhir yaitu penegak hukum.


Sehingga ini adalah ikhtiar kita dalam mitigasi atau menurunkan peredaran narkoba di  wilayah Kabupaten Jember. Masyarakat menemukan atau menemui adanya tetangganya saudaranya yang menggunakan itu bisa langsung melaporkan ke kami untuk dilakukan Rehab medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan kami lakukan assesmen terpadu di BNN provinsi karena di wilayah Jember belum ada BNN.


Jadi jika itu pengguna murni pengguna bukan pengedar maka langkah yang akan kami lakukan adalah melakukan asesmen terpadu dengan saran tidak terafiliasi dengan jaringan narkoba manapun dan yang kedua bukan residivis ataupun pengguna. 



Win_Infopol