infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Tidak Higienis dan Berbau AMDK Merk "KN", LPK RI Situbondo Siap Laporkan Pada APH

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Tidak Higienis dan Berbau AMDK Merk "KN", LPK RI Situbondo Siap Laporkan Pada APH

Kamis, 27 Maret 2025


Infopol.co.id, Situbondo - Dugaan lemahnya pengawasan kelayakan edar produk oleh BPOM Jember dan Dinas Kesehatan Situbondo selaku pemberi ijin terbukti dengan munculnya polemik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk "KN". Kedua instansi Pemerintah ini dianggap  lalai dalam menjamin dan melaksanakan pengawasan berkala uji klinis untuk  menentukan layak dan tidaknya untuk dikonsumsi masyarakat, (Kamis, 27/03/2025).


Dua bulan sudah terasa adanya kesan dan indikasi miring mengenai temuan masyarakat Situbondo yang kebetulan mengkonsumsi produk AMDK merk KN menjadi perbincangan hangat di media sosial yang mana diduga Air mineral dimaksud tidak layak untuk di konsumsi dan di tengarai tidak higenis dengan indikator pada kandungan air kemasan produknya ditemukan adanya partikel butiran halus didalam kemasan.


Diduga efek dari pengonsumsian AMDK tersebut, masyarakat mengalami gangguan sakit perut dengan gejala mual dan mules. Menindaklanjuti beberapa keluhan masyarakat, LPK-RI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kabupaten Situbondo melakukan konfirmasi dan sekaligus berkoordinasi langsung dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo terkait permasalahan AMDK berlabel KN (Selasa, 25/03/2025).


Seperti diketahui, kejadian bermula disaat masyarakat berbuka puasa di masjid Al Hamidy, Suboh, Situbondo. Saat itu, jama'ah menyantap hidangan buka puasa bersama pemudik dan salah satu pemudik asal Pulau Bali Singaraja yang bernama Nasir menjelaskan bahwa air minum dalam kemasan yang diminumnya diduga tidak higenis dan tidak layak untuk di minum. 


"Kalau bisa, air minum gelasnya jangan di minum mas, agak bau dan kayaknya gak steril," ucapnya singkat. 


Namun air _KN_ udah terlanjur dikonsumsi dan ternyata benar, saat dibuka kemasannya, bau tak sedap pun tercium. dan tak berselang lama, pada kisaran 25 menit reaksi mual dan mules di perut pun terasa.


Senada dengan pemudik tersebut, beberapa jama'ah yang mengikuti hidangan buka bersama di masjid tersebut juga menyampaikan hal serupa. Beberapa dari mereka malah ada yang mempertanyakan kondisi produk air minum AMDK dengan merk _"KN"_ tersebut yang diduga tidak higenis dan tidak layak untuk dikonsumsi.



"Sebelumnya, sudah ada aduan terkait dugaan kurang higenisnya AMDK ber-merk _KN,  efek dari sakit perut terasa cepat berdampak setelah mengkonsumsi minuman air produk _KN_ tersebut. LPK-RI sudah berkoordinasi dan mendaftarkan produk tersebut untuk di uji lab," jelas Didik. 


Mengacu pada Standar Parameter Air Minum, tertuang jelas di PERMENKES NO 492 Tahun 2010. Sementara, dugaan pelanggaran terkait AMDK yang tidak layak  konsumsi dan tidak memenuhi unsur 3 B (Tidak Berbau,Tidak Berasa, Tidak Berwarna) dapat dijerat dengan Pasal 51 KUHP Pasal 52 KUHP Pasal 53 KUHP dan Pasal 360 KUHP.


"Nanti hasil pemeriksaan uji klinis laboratorium Dinas Kesehatan sekitar 1-3 hari udah bisa di analisis dan kami diarahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo untuk berkoordinasi dengan BPOM Jember. Kami LPK-RI,  menginginkan adanya perbaikan kualitas produk AMDK _KN_ dan jangan sampai ada masyarakat yang dikorbankan, namun apabila setelah Laporan ini Naik dari Perusahaan Air Mnum KN tetap tidak ada perubahan  perbaikan kwalitas Produk, LPK-RI akan meminta pihak terkait dan berwenang untuk mengambil tindakan preventif pada penyelamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat serta kalau diperlukan pada tindakan tegas yaitu proses pembekuan dan pencabutan ijin usaha AMDK _KN._ "pungkasnya. (IP Fer/Dikz77).