infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Aniaya Ojol dan Penumpang, 2 Opang dan 1 Penjaga Perlintasan Jalan Dibekuk Satrekrim Polresta Bandung

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Aniaya Ojol dan Penumpang, 2 Opang dan 1 Penjaga Perlintasan Jalan Dibekuk Satrekrim Polresta Bandung

Rabu, 25 Desember 2024



INFOPOL, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap ojek online dan penumpangnya di wilayah Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung.  Para tersangka yaitu berjumlah tiga orang berinisial S alias Odong (23 tahun), W alias Ciwong dan AR (19 tahun), Minggu  (22/12/2024).


Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo melalui Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat menjelaskan, peristiwa naas tersebut diawali saat pengendara ojol Gugum (32 tahun) menjemput penumpang Inayah di wilayah Cimekar. Sesaat setelah melaju bersama penumpangnya, tidak lama berselang dikejar oleh tiga orang menggunakan sepeda motor. Ketiga pelaku yang dua diantaranya ojek pangkalan dan satu orang penjaga perlintasan memepet sepeda motor korban. Namun, korban pengendara ojol terus melaju hingga akhirnya terjatuh bersama penumpangnya di Jalan Pandanwangi hingga mengalami luka di bagian kaki dan tangan. 


"Korban Gugum mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya akan tetapi bisa berjalan, korban kedua masih dirawat di rumah sakit," katanya dia.


Dari pengakuan tersangka diketahui tersangka S alias Odong berperan mengajak tersangka lainnya untuk mengejar korban. Sedangkan W alias Ciwong menganiaya korban termasuk AR yang berperan menarik korban ke pinggir jalan dan menganiaya pengendara ojol menggunakan helm. 


"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku dan alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," pungkasnya kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024).