Jakarta | infopol.co.id - Menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum, menurut penulis, itu sudah dianggap cukup.
Bukan seperti yang diklaim Dewan Pers, dimana legalitas Wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers dan harus masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, apabila tidak maka kedudukan Wartawan adalah illegal dan abal abal.
Justru klaim dewan pers ini telah menghambat kebebasan pers dan telah memasung hak hak wartawan serta kenyataan di lapangan bahwa dewan pers telah memecah belah persatuan insan pers Nasional.
Sebagai bahan kajian dan telaah, penulis sementara ini melihat bahwa semua produk aturan yang dikeluarkan Dewan Pers tidak ada yang diundangkan dalam lembaran negara, artinya peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat insan pers Indonesia.
Penulis menganggap bahwa aturan aturan yang dibuat dewan pers telah bertentangan dengan esensi UU Pers No 40 Tahun 1999, dimana amanat UU Pers terhadap dewan pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, bukan untuk mempersulit kemerdekaan pers dan bukan untuk memecah belah persatuan insan pers nasional.
Kesimpulan:
Penulis disini menganalisa dan berpendapat;
1. Legalitas Wartawan menurut hukum dan UU Pers, yaitu Wartawan menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki kartu pers dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.
2. Klaim dewan pers bahwa legalitas wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers, serta harus masuk perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, itu tidak benar dan terlalu mengada-ada, serta bertentangan dengan tujuan dibentuknya dewan pers menurut UU PERS No 40 Tahun 1999, yaitu untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
[ IP dedebali99 ]