Surabaya -infopol.co.id
Unit Reskrim Polsek Tanah Merah dikabarkan telah mengamankan dua terduga pelaku penadah barang curian berupa hand phone di daerah Surabaya pada 6 September 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun redaksi, penangkapan kedua terduga pelaku penadah itu hasil pengembangan kasus pencurian hand phone yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.
Kedua terduga pelaku adalah S warga Bangkalan, dan M warga Surabaya.
Namun, pada 11 September 2024 kedua terduga penadah itu dipulangkan oleh Unit Reskrim Polsek Bangkalan dengan adanya dugaan uang sebesar Rp 20 Juta.
"Informasinya seperti itu mas, kedua orang itu dipulangkan dengan dugaan adanya uang sebesar Rp 20 Juta," kata sumber yang merupakan tetangga salah satu terduga penadah kepada liputan kasus, Jumat (27/9/2024).
Kapolsek Tanah Merah AKP Eko Siswanto ketika dikonfirmasi membantah informasi yang didapat media liputan kasus.
Menurut AKP Eko, Polsek Tanah Merah hanya mengamankan satu terduga pelaku penadah inisial M.
"Polsek hanya menerima penyerahan satu orang terduga pelaku 480," kata AKP Eko.
"Terkait penangkapan mungkin bisa konfirmasi ke Opsnal, karena Polsek menerima penyerahan 1 orang," imbuh AKP Eko.
Ia juga membantah adanya dugaan uang dalam pelepasan terduga penadah.
AKP Eko juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima penyerahan satu orang terduga penadah inisial M.
Setelah, dilakukan restorativ justice dengan memghadirkan pelapor, maka M akhirnya dipulangkan oleh Polsek Tanah Merah.
"Polsek hanya menerima pelimpahan tsk M terduga pelaku 480 KUHP. Oleh karena pelapor mencabut laporan maka penyidik menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative Justice, sesuai ketentuan hukum yang ada," jelas AKP Eko.
"Pelapor kita BAP tambahan dan menerangkan bahwa mencabut laporan nya, kemudian kita kumpulkan kedua belah pihak dengan didampingi tokoh masyarakat
selanjutnya hasil dari kesepakatan tsb sebagai dasar gelar bahwa permasalahan tsb diselesaikan dengan cara RJ," ungkap Kapolsek Tanah Merah.
Bersambung..
(Tim)