infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Buronan China yang Ditangkap di airport Bali Kumpulkan Rp 210 Triliun Lewat Skema Ponzi.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Buronan China yang Ditangkap di airport Bali Kumpulkan Rp 210 Triliun Lewat Skema Ponzi.

Sabtu, 12 Oktober 2024

 



Jakarta | infopol.co.id -  Buronan interpol asal China LQ alias JL atau Joe Lin ditangkap oleh imigrasi Bandara Ngurah Rai usai terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong skema ponzi dengan jumlah uang yang dikumpulkan Rp 210 triliun. LQ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dan berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 1 Oktober 2024 lalu. 





"(Di negaranya) LQ terjerat pidana karena mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan China atau sekitar Rp 210 triliun dari lebih dari 50.000 korban di China dengan janji pengembalian pokok dan bunga yang tinggi, antara 6 persen hingga 10,1 persen," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di Jakarta.




Silmy mengatakan, LQ melakukan penipuan investasi fiktif dengan menggunakan skema ponzi yang menyebabkan kerugian besar bagi para korbannya.



LQ berhasil ditangkap setelah terdeteksi menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) di bandara saat mencoba melarikan diri menggunakan paspor Turki palsu atas nama Joe Lin.



Dia sempat terdaftar dalam red notice Interpol sejak 27 September 2024 dan diketahui masuk ke Indonesia menggunakan penerbangan Singapore Airlines pada 26 September 2024. Setelah terdeteksi dan dicekal petugas, LQ dimasukkan dalam daftar cegah agar tidak bisa keluar dari Indonesia. Pada saat berusaha melintasi autogate di Bandara Ngurah Rai, identitas LQ kembali terkonfirmasi melalui pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, menjelaskan bahwa kolaborasi antara Polri dan Imigrasi sangat penting dalam menangani subjek red notice yang dikeluarkan oleh negara-negara lain, termasuk pemerintah China.

 "Proses ini melibatkan jaringan Interpol yang beroperasi 24/7 di semua titik perlintasan, termasuk bandara dan perbatasan," kata Krishna. "Saat ini, proses verifikasi dan langkah-langkah hukum sedang dilakukan, termasuk mempertimbangkan mekanisme ekstradisi yang berlaku antara Indonesia dan China," tegas Krishna.



[ IP dedebali99 ]