Banyuwangi,infopol.co.id
Penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite Diduga dilakukan oleh Mauludi pemilik kios pertashop di Dusun Pekiringan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Yang didapati oleh tim investigasi awak media pada Kamis 5 September 2024 saat di Jalan Perempatan Pandan ke utara Jalan menuju Temurejo, Kembiritan, Genteng, Banyuwangi, membawa ratusan liter BBM bersubsidi di jerigen 25 literan di dalam Mobil Daihatsu Xenia warna putih Modifikasian dengan Nopol S 1391 XN, Yang diduga juga memakai Plat Nomer palsu. ( Nopol asli P 1772 WR )
Mafia BBM atau penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Pasalnya, dugaan mengangsu BBM jenis pertalite menggunakan Mobil dengan cara bolak balik pengisian.
Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Mauludi diduga kuat ada main mata dengan APH.
Mafia BBM bersubsidi Mauludi kepada tim Investigasi media mengatakan pernah ditangkap oleh polsek Genteng dan dimintai uang sebesar Rp 55 juta, setelah terpenuhi permintaan dari Polsek Genteng dirinya dilepaskan begitu saja, dan dia juga memberikan sejumlah uang untuk menyuap AME agar tidak di Publikasikan/ Beritakan, itupun bukan permintaan tim Investigasi media. Namun keinginan Mafia BBM sendiri.
"Yang disayangkan saat tim investigasi menerima jumlah uang Rp.1.500.000,- ternyata tidak ada itikat baik. Malah justru pihak tim investigasi media tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor ( Polsek Genteng ) pada Jum'at 6 September 2024. Dengan tuduhan pemerasan serta pihak pelapor mengatakan tim Investigasi media anggota Polri. Mauludi melaporkan dengan didampingi salah satu Ormas yang ada di Banyuwangi.
Terlapor berinisial AME saat ditemui rekan seprofesinya mengatakan, tuduhan pemerasan dan ia mengaku anggota polri itu tidak benar. Dan anehnya pelaporan itu pun tanpa adanya bukti rekaman vidio yang menyatakan adanya ucapan mengaku anggota polri, "ucapnya. Jum'at, (13/9/2024)
"Ia menjelaskan, Mauludi dengan sendirinya memberikan uang kepada saya, agar tidak dilporkan dan diberitakan. Menyayangkan juga malah pihak yang bersalah didampingi oknum dari salah satu ormas untuk melaporkan saya, "Berharap pihak Polsek Genteng bisa lebih teliti dalam mendalami kasus ini. Dan meminta Mafia BBM juga di Interogasi tentang asal mula bbm bersubsidi yang dibawanya.,"ujarnya kepada rekan seprofesinya.
"Aneh kok laporannya diterima, jelas-jelas yang melaporkan pemain atau Mafia BBM bersubsidi, Ada apakah dengan Polsek Genteng.! Meminta Kapolsek Genteng Usut tuntas para pemain BBM bersubsidi di wilayah Hukumnya. Dan tidak hanya sepihak menerima laporan dari para Mafia BBM bersubsidi," pungkas AME.
(Ip_Team/Red)