infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Keruk Uang SPP 2.4 Milyar Setahun, Kasek SMAN 1 Mojokerto Bungkam

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Keruk Uang SPP 2.4 Milyar Setahun, Kasek SMAN 1 Mojokerto Bungkam

Selasa, 03 September 2024

 



Mojokerto, infopol.co.id

Pungutan yang dikemas seolah-olah sumbangan komite SMAN 1 Mojokerto disoal, uang bulanan Rp. 200 ribu menyerupai SPP yang wajib dibayar murid setiap bulan ini mengundang komentar berbagai lapisan masyarakat.


Banyak yang menuding Kepala Sekolah, Raden Imam Wahyudi merasa kebal hukum dan menjelma menjadi kapal keruk bekerja sama dengan Komite menjalankan dugaan kesepakatan jahat untuk meraup Milyaran Rupiah dari walmur dengan modus sumbangan komite. 


Sederhana sekali argumentasi Kepala Sekolah atau Komite saat menjelaskan terkait uang pungutan bulanan tersebut, “Ini bukan pungli, karena sudah diputuskan melalui rapat orangtua siswa,”.


Fakta diperoleh, Uang yang dikutip oleh SMAN 1 Mojokerto dengan menggunakan tangan Komite, Rp 200.000 per siswa, saat ini ada 1035 peserta didik di sana jika dikalkulasikan, berarti ada Rp. 2.4 Milyar per tahun yang berhasil diraup dari wali murid dari uang SPP bulanan saja, belum lagi uang ini itu yang juga harus dibayar siswa.


Apa yang dilakukan oleh SMAN 1 Mojokerto maupun Komite ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Pasal 12 aturan itu dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan kegiatan sebagai berikut:


1.    Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah; 


2.    Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 


3.    Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; 


4.    Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; 


5.    Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; 


6.    Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; 


7.    Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; 


8.    Melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau 


9.    Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. 


Sudah jelas-jelas dilarang, tapi masih banyak sekolah yang menggunakan tangan komite sebagai celah untuk mengutip sumbangan. Karena alasan kekurangan bangku-lah, honor tambahan jam mengajar-lah, dan seabrek alasan yang dibuat-buat lainnya. Semua sudah menjadi rahasia umum.


Orang tua siswa, apapun latar belakang mereka, biasanya tak kuasa berbuat banyak ketika sudah terjebak dan terpojok dalam rapat komite yang seakan-akan sangat aspiratif. Apa lagi, biasanya, selalu ada “pahlawan” di forum rapat yang seakan-akan rela berkorban jiwa-raga untuk kemajuan pendidikan.


Dan, memang inisiatif mengutip sumbangan biasanya terjadi atas kerja sama yang baik antara kepala sekolah dengan ketua komite. Tapi, inisiatif pasti lebih banyak datang dari kepala sekolah. 


Kepala sekolah pasti sadar bahwa yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran. Makanya, dia selalu berlindung di belakang komite. Seakan-akan dia tidak tahu apa-apa. Meski demikian, ada juga ketua komite yang sangat agresif dan dominan seperti yang menjabat hingga puluhan tadi. 


Patut diduga Onum ketua komite seperti itu hanya menjadi “parasit” di sekolah. Keberadaannya tidak bermanfaat. Bukan membantu kemajuan sekolah, malah justru membebani para orang tua murid. (Mh).