Apa Kabar??
JEMBER, Infopol.co.id - Setelah sebelumnya diberitakan media Infopol.co.id beberapa bulan yang lalu, Lawyer Anggara Setya Budi, SH angkat bicara. Senin, (7/05/2024).
Menurut Anggara, sebenarnya pemberitaan di media Infopol.co.id lalu itu harusnya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan di SPBU di Kecamatan Ambulu tersebut, biar tidak menimbulkan tanda tanya di mata masyarakat. Dalam hal ini adalah kinerja aparat penegak hukum (APH).
Subsidi BBM dari pemerintah ini kan sebenarnya untuk masyarakat, akan tetapi kalau tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, BBM subsidi tersebut bisa dikuasai oleh para oknum yang kemungkinan hanya untuk kepentingan pribadinya (memperkaya diri) ini jelas tidak sesuai harapan pemerintah," tuturnya.
"Undang - undang nya sudah jelas terkait penyelewengan BBM Subsidi, semua oknum mafia BBM jangan main main, ini negara hukum semua bisa dihukum kalau melanggar hukum," tambahnya.
Dimana sebelumnya Tim media Infopol.co.id Redaksi Surabaya melaksanakan tugas sebagai control sosial saat melintas di depan Pom SPBU 54.681.01 Desa Tegal Sari Kecamatan Ambulu Jember kisaran pukul 00.45 WIB. Sabtu 9/12/2023.
Dari pantauan TIM REDAKSI Media Infopol.co.id dimana kami melihat kejadian nyata, yang sangat miris dilihat di SPBU 54.681.01 dilokasi SPBU tersebut kami melihat dan menemukan langsung petugas sedang mengisi BBM subsidi Pemerintah jenis Pertalite ke jerigen - jerigen diatas motor tengkulak.
Juga ada mobil Granmax posisi ditempat pengisian Solar yang diduga menjadi tengkulak BBM subsidi jenis Solar.
Situasi saat itu juga banyak sekali sepeda motor yang bawa jerigen - jerigen yang sedang antri juga menunggu diluar SPBU 54.681.01 tersebut.
Dengan penemuan kami sebagai awak media dan sebagai pilar ke empat, dan juga sebagai control sosial akan melaporkan ke APH terkait agar supaya Aparat penegak Hukum menindak lanjuti untuk memberikan evaluasi kepada pengelola SPBU tersebut, sesuai peraturan Pemerintah.
Dimana peraturan pemerintah sudah jelas "Pemerintah pusat telah menerbitkan sesuai peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan Pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik, dan menggunakan mobil yang Tangki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik - pabrik industri home atau rumahan dan industry."
Disisi lain , Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengolahan yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar. Sedangkan pengangkutan sebagai dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. Dan penyimpanan yang dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana penjara 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar. Serta Niaga yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar.
Sedangkan jeratan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana sesuai Pasal 56 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta supply BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU dan konsumen yang sangat terkesan nakal.
(Infopol.co.id red)

Komentar


