Banyuwangi | infopol.co.id - Beberapa saksi dan atau orang yang mengetahui, Almarhum Drh.Budianto, diwaktu jadi sebagai tim sukses (Timses) calon Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani di periode 2019 s/d 2024 dan sebelumnya, Almarhum Drh.Budianto. juga pernah jadi tim suksesnya (timses) Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widiyatmoko, diperiode 2015 s/d 2019.
Kontraktor yang sudah dimintai uang sebesar Rp.150.000,000, oleh Alm.Drh.Budianto. melalui Kuasanya Sujiyono, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan atau beberapa orang yang mengetahui Almarhum Drh.Budianto, dimasa hidupnya sebagai tim suksesnya (Timses) calon Bupati Banyuwangi.
Ketika dipahami dari keterangan saksi atau orang yang tahu, disitu semakin jelas tentang apa yang dilakukan Alm Drh.Budianto, mengambil sejumlah uang Rp.150.000.000, di kantor cv atau rekanan tersebut. digunakan untuk kepentingan politik pemilihan Bupati Banyuwangi pada periode 2019 s/d 2024.
Sujiyono menambahkan, keterkaitan alat bukti yang diketahui dari salah satu keterangan saksi dan alat bukti lainya, diduga kuat perbuatan Alm.Drh.Budianto, Meminta dan menerima uang dari rekanan tersebut, sudah jelas ada dugaan disuruh oleh calon Bupati Banyuwangi, karena digunakan untuk kepentingan politik Pemilihan Bupati Banyuwangi pada pekan lalu.
“Patut diduga dari kesemua hal diatas dan yang sudah diberitakan sebelumnya di media Independent.com tersebut, Bupati Banyuwangi terpilih diperiode 2019 s/d 2024, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melalui Timsesnya Alm.Drh.Budianto.
Dari kesemua hal diatas, apabila Bupati Banyuwangi tidak ada itikad baik untuk memulihkan perbuatan melawan hukum tersebut. untuk itu, Sujiyono selaku Kuasa dari Rekanan, segera mengambil langkah Hukum yaitu; Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Disitu nantinya, untuk Bupati Banyuwangi sebagai Tergugat, untuk Alm.Drh.Budianto, dikarenakan ada pewaris yaitu Istri dan Anaknya Kita tetapkan Sebagai Turut Tergugat.
Tujuan, Pihak Kuasa dan Rekanan bersama - sama mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk menguatkan adanya alat bukti sekaligus mengingatkan
Bupati Banyuwangi untuk bertanggung jawab dari kesemua hal diatas dan apabila nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau putusan dari Pengadilan Negeri
Banyuwangi yang benar – benar menguatkan alat bukti tentang Perbuatan melawan Hukum yang di lakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tersebut, untuk itu juga, perkara Bupati Banyuwangi berpotensi ada dugaan tindak pidana korupsinya menerima fee proyek atau memperjual belikan kegiatan Penunjukan Langsung (PL) melalui orang – orang dinasnya masing masing. (Ip_Red)

Komentar