infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Penyelesaian Damai oleh Polsek Tombulu dalam Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Kembes Satu

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Penyelesaian Damai oleh Polsek Tombulu dalam Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Kembes Satu

Rabu, 06 Desember 2023

 


MANADO | infopol.co.id ~ Pada hari Senin, 04 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WITA, personil Polsek Tombulu, Kanit Binmas Aiptu Agus Paulus dan Bripka R. Antahari, berhasil menyelesaikan permasalahan serius di Desa Kembes Satu. Kasus ini melibatkan Jufry Mamuaja, seorang petani berusia 38 tahun, dan Demsi Mamuaja, seorang tukang berusia 42 tahun, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan di rumah Jufry.


Kronologis permasalahan dimulai pada Hari Minggu, 03 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WITA. Demsi Mamuaja melakukan tindakan tersebut di rumah Jufry, memicu respons cepat dari personil piket Polsek Tombulu. Kedua belah pihak kemudian diundang ke kantor Polsek Tombulu untuk mediasi.


Dalam pertemuan tersebut, Demsi Mamuaja mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jufry Mamuaja. Jufry, sebagai korban, memberikan maaf, menciptakan kesepakatan damai antara keduanya. Personil Polsek Tombulu mendokumentasikan hasil kesepakatan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.


“ Tindakan kepolisian ini melibatkan kunjungan personil Polsek Tombulu ke Desa Kembes Satu, mediasi antara kedua belah pihak di kantor Polsek Tombulu, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak lain. Proses ini disaksikan oleh personil Polsek Tombulu, yang juga mendokumentasikan pembuatan surat pernyataan sebagai bukti penyelesaian damai,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.


Penyelesaian ini menunjukkan peran positif kepolisian dalam menangani konflik masyarakat secara efektif dan memastikan kedamaian di lingkungan setempat.

Sofyan