infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Sosialisasi Kode Etik Profesional Polri dan Pencegahan Pelanggaran di Mako Polsek Wanea

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Sosialisasi Kode Etik Profesional Polri dan Pencegahan Pelanggaran di Mako Polsek Wanea

Kamis, 05 Oktober 2023

 


MANADO | infopol.co.id_Pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 09.30 WITA, Mako Polsek Wanea menjadi saksi pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri yang bertujuan mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri. Acara ini juga menjadi momen Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kode Etik Profesional, yang diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Propam Polda Sulut, dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta.


Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Kasubbid WabproF Propam Polda Sulut, AKBP Ferry Manopo, Kapolsek Wanea Akp Stanley Rambing, Kapolsek Pineleng Iptu Ronald Hinonaung, dan Kapolsek Tombulu Iptu Jefferson Rorong. Selain itu, kehadiran personel dari Polsek Wanea, Pineleng, dan Tombulu turut memberikan warna dalam kegiatan ini.


Dalam rangkaian kegiatan, Kasubbid WabProf Propam Polda Sulut, AKBP Ferry Manopo, memberikan penjelasan mengenai pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan maksud acara ini adalah agar anggota Polri memahami dan menginternalisasi kode etik profesi Polri, serta menghindari pelanggaran apa pun yang dapat merugikan diri sendiri dan instansi Polri, terutama mengingat situasi tahun Pemilu.


Pemaparan materi melibatkan Penjelasan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, terkait program pembinaan perilaku yang menyimpang. Ditekankan bahwa setiap pejabat Polri wajib memahami dan mematuhi Etika Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang menyebutkan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban dan larangan tertentu.


Dengan kehadiran para pejabat dan personel Polri serta pemaparan materi yang mendalam, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota Polri, memperkuat disiplin, dan mencegah terjadinya pelanggaran etika profesi Polri di masa yang akan datang.

Sofyan