infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa ESDM Jatim, Tambang Legal Di Situbondo Hanya 12 Jumlahnya

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

ESDM Jatim, Tambang Legal Di Situbondo Hanya 12 Jumlahnya

Senin, 19 September 2022



SITUBONDO. Infopol.co.id - Dengan banyaknya beberapa permasalahan terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh  para penambang di  Kabupaten Situbondo, yang tidak setimpal dengan pajak yang masuk ke daerah. 


Komisi 3 DPRD Situbondo pada Kamis 15 September 2022 lalu melakukan Rapat Koordinasi dan konsultasi ke ESDM Provinsi Jawa Timur. Dalam rakor dan konsultasi tersebut di antaranya juga dihadiri beberapa Inspektur tambang. Senin (19/9/2022). 


Ketua Komisi 3 DPRD Situbondo, Arifin mengatakan Komisi 3 DPRD Situbondo melakukan Rakor dan  konsultasi  ke ESDM Provinsi Jawa Timur dalam rangka untuk memastikan jumlah tambang legal yang ada di Kabupaten Situbondo.


Menurut Arifin, dari catatan ESDM Provinsi Jawa Timur ternyata di Kabupaten Situbondo yang sudah lengkap IUP OP nya hanya berjumlah 12 penambang, kata Arifin


" Namun setelah data dari ESDM Jawa Timur ini kita cocokkan dengan data yang ada di Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Situbondo, ternyata datanya tidak sama, kalau melihat data yang ada di Bagian Ekonomi jumlah penambang yang ada ijinnya itu 24 penambang" katanya.


" Artinya penambang sesuai data yang ada di ESDM Jawa Timur, per 2 September 2022 yang sudah resmi melengkapi perijinan dan segala bentuk adminstrasinya  berjumlah 12 penambang," sambungnya. 

Adapun 12 penambang yang legal tersebut meliputi CV. banyuputih, CV. Bumi Raya Situbondo, Widodo,  CV Muncel Indah, Salehudin, ST,  Abdul Kholiq, Surya Karya Semesta, H. Sriyatno, Ahmad khodari Nurur Rahman, PT. Nusantara Jaya Andest, PT. Pilar Tujuh Bumi Agung, PT. Three Points Golden Indonesia, Sunarto, Risqi Ridho IlahiIlahi,  ungkap Arifin


Sedangkan  untuk penambang lainnya yang tidak tercantum di data ESDM provinsi Jatim ini berarti belum bisa beroperasi sebelum ijinnya lengkap,  ungkap Politisi PPP,  Arifin.


Dengan adanya data penambang dari ESDM Provinsi Jawa Timur tersebut,  " Komisi 3 DPRD sudah bisa  memastikan dan mengecek secara langsung ke lokasi tentang keberadaan penambang, legal atau ilegal," jelasnya. 


Kata dia, Apabila nanti kita menemukan data dan ijinnya tidak lengkap, tapi masih beroperasi ini akan menjadi catatan yang nantinya akan kami serahkan kepada Inspektur tambang untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.


Kemudian dari catatan tersebut kami minta ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Inspektur tambang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, kalau misalnya ada pidananya  ya harus dipidana, imbuh Arifin. 


Pada rapat koordinasi komisi 3 DPRD juga meminta kepada Inspektur tambang agar pertemuan tersebut ada tindak lanjut atau full up tentang bentuk komunikasi antara Komisi 3 dengan Inspektur tambang yang tentunya nanti akan memberikan data data berdasarkan temuan di lapangan yang akan diberikan lagi kepada Inspektur tambang di Provinsi, pungkas Arifin. (Deni-Sy)