infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Bocor Bocor,, Saat Tim Gabungan Sidak Tambang Diduga Ilegal, Penambang Tidak Beroperasi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Bocor Bocor,, Saat Tim Gabungan Sidak Tambang Diduga Ilegal, Penambang Tidak Beroperasi

Jumat, 16 September 2022



SITUBONDO. Infopol.co.id - Banyaknya informasi adanya tambang ilegal dan kebocoran pajak di Kabupaten Situbondo.Tim gabungan dari Polres dan Pemkab Situbondo, akhirnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak), namun ketika tim kelokasi ternyata penambang tidak Beroperasi Kamis (15/09/2022).


Dalam Sidak tambang kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim , AKP Dedhy Ardi Putra dengan melibatkan satuan Intel, penyidik pidana khusus, dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Situbondo.


Sidak diawali dari lokasi Tambang  milik H. Imam Solichin di Desa Kotakan dan dilanjutkan ke aktivitas tambang di Jalan Tembus, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit serta Kecamatan Banyuglugur.


Pada saat rombongan tim gabungan tiba di lokasi tambang  milik H Imam Solichin Desa Kotakan, tim tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Bahkan, penambang terkesan tidak beroperasi saat akan disidak. 


Padahal kemarin, lokasi tambang yang ada di kawasan perbukitan Desa Kotakan masih beroperasi.


"Kemarin ada kegiatan, tapi hanya setengah  hari mas kalau hari hari sebelumnya rutin beroperasi," ujar salah seorang warga sekitar lokasi tambang berisia Sd.


Salah seorang kasi dibagIan Perekonomian Pemkab Situbondo, Rugaiyah mengakatan, ijin tambang yang disidak ini tidal ada masalah, karena seluruh ijinnya sudah lengkap, baik itu IUP, IOP dan KTT serta  RKABnya.


"Ijin tambangnya lengkap mas, buktinya ada pajak yang masuk ke Pemkab," ujar Rugaiyah.


Sayangnya, Rugaiyah ketika ditanya bebera Wartawan tidak dapat menunjukam dokumen tambang milik H Imam Solchin yang ada di Pemkab Situbondo.


"Untuk dokumen ijin dilokasi lengkap tapi tidak ada dokumennya di kantor perekonomian, karena semua ijin ijinnya itu di Propinsi dan Pusat," terangnya.


Sementara Heri salah satu petugas dari Bapenda Situbondo saat Sidak ke lokasi tambang milik H. Imam Solichin juga menguatkan bahwa pajak tambang milik H. Imam Solichin ini rutin membayar pajaknya, kata Heri


Anehnya, ketika beberapa media menanyakan lebih jauh terkait  tolak ukur  pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, dia dengan tegas menjawab bahwa disesuaikan dengan  aktifitas tambang yang keluar itu berapa, kata Heri. 

Anehnya, " petugas dari Bapenda ini tidak bisa merinci keluarnya aktifitas tambang itu jumlahnya berapa, dengan alasan minimnya petugas yang ada di lokasi tambang," katanya. 


Sementara itu, Anggota Fraksi PKB, H. Suprapto mengungkapkan sampai saat ini Bapenda dalam penarikan pajak tambang tidak mempunyai tolak ukur sehingga tidak mengetahui sebenarnya jumlah aktifitas yang keluar itu jumlahnya berapa sehingga dalam pembayaran  pajaknya semaunya penambang sehingga daerah ini jelas dirugikan, ungkap Suprapto. 


"Pembayaran pajak dari pendapatan penambang ini tidak sesuai dengan kerusakan jalan akibat dari penambang," bebernya. 


Sementara itu, pemilik Tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Sihartini, mengkalim kalau tambang miliknya sudah memiliki ijin lengkap pertambangan, mulai dari ijin IUP, Ekplorasi dan IOP.


Terkait ekpolasi yang sempat ramai diberitakan, kata dia,  itu sebenarnya eksplorasinya belum dilakukan.


"Ijin kami 30 hektar, tapi karena kendala keuangan hanya 5 hektar yang kami tambang," ujar Suhatini kepada beberapa wartawan disela disidak tim gabungan di lokasi tambangnya. 


Saat ditanya tentang KTTnya,  ia menegaskan ada dan sekarang sedang mengikuti pelatihan di Surabaya.


"Kebetulan KTT tambang disini anak kami,.sedangkan RKAB nya sudah mulai digarap," jelasnya.


Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak  di seluruh tambang yang beroperasi di Situbondo.


Pengecekan kelokasi tambang bersama dinas terkiat, kata Dedhi, untuk memastikan kelengkapan perijinan yang dimiliki  para penambang.


"berdasarkan data, di Situbondo ada 27 perrambangan, namun 4 pertambangan ijinya sudah mati," ujar AKP Dedhy.


Dikatakan, jika dalam pengecekatan dilokasi pihanya menemukan terkait masalah administrasi, maka nantinya akan dserahkan permasalahan itu ke dinas terkait yang menerbitakan perijinannya tersebut.


"Kalau nanti ditemukan ijinnya mati dan masih beroperasi, baru ada penindakan hukum," tegasnya. (Syam)