infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Pemerintah Dan Bank Indonesia (BI), Resmi Meluncurkan Uang Kertas Rupiah Baru

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Pemerintah Dan Bank Indonesia (BI), Resmi Meluncurkan Uang Kertas Rupiah Baru

Kamis, 18 Agustus 2022



SUMENEP. Infopol.co.id - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang kertas rupiah baru pada 18 Agustus 2022 di Jakarta. Ada sebanyak 7 uang kertas baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT RI ke-77. 


Uang kertas baru ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Desain gambar masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana Uang TE 2016.


Peluncuran uang kertas baru ini ada 7 uang kertas terbagi ke dalam beberapa pecahan, mulai dari Rp100.000 hingga yang paling kecil Rp1000. Berikut daftar pecahan uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022:

Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)

Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)

Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Rp 5.000 (lima ribu rupiah)

Rp 2.000 (dua ribu rupiah)

Rp 1.000 (seribu rupiah)

 

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. Jika Anda tertarik mendapatkannya, bisa dengan dengan melakukan penukaran ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online. 


Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) menjadi tempat bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum mendapat uang kertas baru 2022. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Siapkan KTP

2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan  pemesanan

3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"

4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai

5.Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif

6. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

7. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.


Untuk wilayah Jawa Timur cakupan kas keliling masih terbatas di 9 Kabupaten/Kota saja seperti tertera dalam situs pintar.bi.go.id diantaranya Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Kediri, Nganjuk, Madiun dan Ngawi. 


Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Jadi, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. (Alibaba)