infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Mandeknya Kasus BUMDes Tamanan,, Ketua DPD JPKN: Sangat Disesalkan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Mandeknya Kasus BUMDes Tamanan,, Ketua DPD JPKN: Sangat Disesalkan

Rabu, 25 Agustus 2021

 


INFOPOL, Bondowoso - Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pembangunan Fasilitas Sampah yang fiktif oleh Kades Tamanan, Adi Sucipto yang mandek di Kejaksaan Negeri Bondowoso sangat disesalkan Ketua DPD JPKP Nasional Jawa Timur, seperti yang disampaikan Hakim Kadir melalui via phone ke awak media," Mandeknya Laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso oleh Ketua PAC JPKPN Tamanan, Pak Ageng sungguh sangat saya sesalkan dan saya instruksikan kepada Ketua DPC JPKPN Bondowoso untuk menindaklanjuti dengan bersurat sejauh mana proses laporan tersebut"ucap Ketua DPD JPKPN Jatim.


Dilain sisi, Mandeknya kasus perihal BUMDes  Tamanan yang bergulir di Kejaksaan Negeri Bondowoso juga mendapat sorotan dari Ketua DPD Sapu Jagad Bondowoso, Muhammad Nusul dan memberikan perhatian khusus masalah tersebut dengan menyarankan untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke Kejati Jatim dan akan membantu memfasilitasi pihak pelapor selama di Surabaya.


Saat awak media meminta tanggapan dari Mohammad Agam, Ketua JPKPN Bondowoso, "Saya tentunya akan laksanakan intruksi dari Ketua Jatim mas dan apalagi ada beberapa novum baru yang kita dapatkan terkait BUMDes tersebut, ohya mas perihal masalah ini juga sudah saya konfirmasikan ke Pak Aris, Camat Tamanan", tuturnya singkat 


Tentunya, bagi pihak Pelapor merasa cukup kesal karena merasa laporannya diabaikan dan  mandek tanpa ada hasil apapun yang diharapkan sehingga sangat lega mendapat dukungan Ketua DPD JPKPN Jatim dan juga dari Ketua DPD Sapu Jagat Jatim, seperti yang disampaikan Ageng ke awak media," Saya tidak sendiri, dan saya harap pihak Kejaksaan maupun Inspektorat  memberikan penjelasan atas laporan saya yang mandek tidak jelas tindaklanjutnya, dan seperti yang dikatakan kuasa hukum saya, Pak Gigih akan menyurati Kejaksaan untuk menanyakannya" ungkap Ageng.


Hingga berita ini dimuat, Awak media mencoba konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Bondowoso perihal mandeknya kasus tersebut. (IP TDan/Agam)