10:17 ,9 April 2021 anak di bawah umur, prostitusi
Nganjuk, infopol.co.id Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus prostitusi, yang melibatkan anak bawah umur untuk dieksploitasi di sebuah kafe area Terminal Truk Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
Kasus prostitusi itu terbongkar saat polisi melakukan razia dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2021, mulai 22 Maret 2021 hingga 2 April 2021. Sasarannya meliputi kasus premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, miras, petasan dan bahan peledak (handak), serta narkoba.
Ketika itu, Satreskrim Polres Nganjuk melakukan razia di sejumlah tempat karaoke, eks lokalisasi, dan warung remang-remang yang diduga menjalankan bisnis lendir.
Hasilnya, 4 orang terdiri dari pemandu lagu karaoke, dan diduga pekerja seks komersial (PSK), serta pemilik kafe karaoke diamankan ke kantor Polres Nganjuk.
“Razia dilakukan pada Kamis, 24 Maret 2021 sekitar pukul 23.45 WIB di Cafe Jepara Indah Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, atau area terminal truk,” ujar AKBP Harviadhi Agung Pratama Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Dalam operasi tersebut, lanjut Harviadhi, 4 pemandu karaoke yang diduga PSK berusia di bawah umur, beserta pemilik kafe yang diduga mucikari, diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.
“Pada kasus ini, pemilik kafe inisial
AL alias Mami Lisa, usia 50 tahun, warga Dusun/Desa Ujung Batu Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang berdomisili di Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, kami tetapkan tersangka,” beber Harviadhi.
Baca Juga: Cerita AKP Pujo Santoso, Penyintas Covid-19 dari Nganjuk
Sedangkan korban dari tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi, dan atau seksual yang dilakukan tersangka, yakni NA alias Mila (17), ESF alias EVI (16), FA (16), dan KAL (15), semuanya berasal dari Jepara dan berdomisili di Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
“Mirisnya lagi, dari empat perempuan yang dieksploitasi itu, salah satunya ada yang berstatus pelajar, dengan tarif antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Mereka semua sudah kita pulangkan ke kampung halamannya,” kata Kapolres Nganjuk.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 200 ribu, sebuah ponsel, sepotong baju atasan lengan panjang warna biru dongker mirip bunga, sepotong rok pendek warna hitam, bra, celana dalam warna krem, dan baju dres warna oranye motif bunga.