infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa MAKI ANGKAT BICARA DISINYALIR PT SBS MERUGIKAN PTBA*

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

MAKI ANGKAT BICARA DISINYALIR PT SBS MERUGIKAN PTBA*

Sabtu, 27 Maret 2021


Muara Enim, infopol.co.id,.. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera Bagian Selatan, melalui Deputy MAKI Sumbagsel Ir Feri Kurniawan, kembali angkat bicara terkait akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA) yang melalui anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI), mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS), untuk meningkatkan performa, Kamis (25/03/2021) saat dijumpai di Hotel Aston Palembang Sumatera Selatan.


Dijelaskan Feri, Pada tahun 2015 lalu PT Bukit Asam (PT BA) di sinyalir melalui anak Perusahaannya PT BMI mengakuisisi saham PT SBS. Dalam melakukan akuisisi itu, ada dugaan PT BMI menggelontorkan dana sebesar Rp 48 Miliar untuk memperoleh kepemilikan 95% atas saham SBS.


PT SBS ini, bergerak dalam bidang pengangkutan darat, konstruksi, perdagangan, pertambangan, perbengkelan, jasa dan berkantor di Jakarta.


Menurut Feri, manajemen PT Bukit Asam berpendapat  aktiva PT SBS di sinyalir merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh PT BA. Aktiva PT SBS yang di anggap menguntungkan itu di duga sebesar Rp.102 miliar yang timbul dari akuisisi saham PT SBS. Dan akan  diperoleh melalui sinergi operasi Kelompok Usaha dari SBS melalui keahlian pada bisnis jasa pertambangan dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh SBS, ungkap Feri


Selain itu lanjutnya, Manajemen PTBA mengakui dalam akuisisi PT SBS tidak  mengurangi pajak penghasilan yang harus di bayar PTBA. Dan manajemen PTBA juga berpendapat dari seluruh nilai piutang usaha dan piutang lain-lain senilai Rp 58,1 miliar sebagai piutang tertagih. Dugaan adanya Kas PT SBS sebesar Rp. 50,1 milyar dan asset PT SBS yang dinilai sebesar Rp. 176 milyard dianggap sebanding dengan hutang PT SBS senilai hampir Rp. 423 milyar, urainya


Lebih lanjut Feri menjelaskan, di sinyalir hutang PT SBS ini termasuk hutang ke perbankan dengan nominal Rp. 217 milyar dan hutang kepada kepada pihak ketiga, termasuk hutang pajak yang menjadi hutang PT BA dengan mengakuisisi saham PT SBS.


“Sekarang, apakah proses akuisisi tersebut telah sesuai aturan dan tidak menambah beban perusahaan serta tidak berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Feri


“Keberhasilan suatu perusahaan dalam melakukan akuisisi tergantung pada hasil penilaian audit auditor independent sebelum akuisisi dan proses akuisisi harus di jelaskan dalam laporan keuangan konsolidasian secara transfaran karena PT BA perusahaan terbuka,” tambahnya.


Dalam financial report PT BA dirinya membaca, bahwa manajemen berpendapat transaksi kombinasi bisnis yang dilakukan oleh Grup telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi di jelaskan di dalam FR PT BA pendapat OJK, terangnya


“Ada kecurigaan, dengan proses akuisisi ini, dilakukan pihak manajemen ataukah pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia atau orang – orang yang diluar itu namun berpengaruh kepada manajemen,” tuturnya.


“Coba simak keuntungan PT BA tahun 2016 yang seharusnya naik mendekati Rp 3 Trilyun, namun karena mengakuisisi saham PT SBS turun dari tahun 2015. Keuntungan PTBA tahun 2016 berdasarkan perhitungan auditor independent hanya pada kisaran  Rp. 2 trilyun,” kata Feri mengungkapkan.


Sebelumnya kata Feri PTBA juga telah mengakuisisi saham  PT Bumi Sawindo Permai pada Oktober 2014. PTBA mengakuisisi 99,9% saham PT BSP dengan harga pembelian Rp. 861 miliar melalui BMI.


PT BSP merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil turunan kelapa sawit yang berdomisili di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Dimana Pada perjanjian jual beli saham, PT BMI mengambil alih saham senilai Rp. 861 milyar dari pemegang saham sebelumnya, PT Mahkota Andalan Sawit (PT MAS) dan Mily, Biaya terkait akuisisi telah dibebankan pada beban administrasi, dan umum pada laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014.


Dari seluruh nilai piutang senilai nominal Rp. 42,6 Miliar dan piutang senilai Rp. 41,5 Miliar PTBA berpendapat piutang yang tertagih.


Sepertinya Manajemen PT BA berpendapat terhadap hutang PT BSP senilai hampir Rp. 600 milyar setara dengan asset yang dinyatakan oleh PT BSP mendekati Rp 800 milyar. Hingga pembelian saham PT BSP senilai Rp 861 milyar sangat layak dan menguntungkan.

Dan kembali pihak manajemen PTBA berpendapat bahwa transaksi kombinasi bisnis yang dilakukan oleh PTBA telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Namun didalam FR PT BA belum di temukan pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan dan hasil penilaian auditor independent sebelum proses akuisisi.


Pertanyaannya apakah saat ini PT yang telah diakuisisi tersebut telah memberikan keuntungan bagi PTBA atau masih terus di subsidi oleh PTBA terutama untuk PT SBS Tanjung Enim, tutup Feri


Sementara itu pihak manajemen PTBA melalui sekretaris perusahaan Apollonius Andwie saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (27/3/2021) mengatakan "Seperti diketahui, transaksi tersebut telah sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan."


Tambahnya "Transaksi juga telah diumumkan di keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini Sesuai Peraturan BAPEPAM LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (dimana ini bukan Termasuk Transaksi Material). Peraturan Bapepam LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik."


Saat ditanya apakah saat ini PT yang telah diakuisisi oleh PTBA tersebut telah memberikan keuntungan bagi PTBA atau masih terus di subsidi oleh PTBA terutama untuk PT SBS sendiri. "Kami perlu memastikan datanya terlebih dulu. Tapi sejauh ini tidak ada subsidi yang diberikan PTBA ke anak perusahaan."


DAW