Surabaya, Infopol.co.id - Dalam rangkah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Serta Pengesahan Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor setiap tahun, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan
“Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2026” yang meliputi ;
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
3. Penghapusan PKB progresif
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Sedangkan pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2026 ini, dilaksanakan mulai tanggal 01 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 November 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan, pembebasan pajak BBN dan denda pajak kendaraan bermotor atau sanksi administrative pajak dan BBN kendaraan bermotor. Semua denda pajak kendaraan bermotor para wajib pajak akan dihapus atau diputihkan, jadi masyarakat tinggal membayar pokok pajaknya saja.
“Ayo bagi masyarakat Jawa Timur, dan warga Surabaya pada khususnya, manfaatkan dengan bijak program Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini. Silakan segera balik nama kendaraan bermotor anda ke atas nama pribadi, mumpung BBN nya gratis. Dan kedepan tidak ribet lagi jika mau bayar pajak kendaraannya, nggak usah repot untuk pinjam KTP lagi,” ungkap Paur Samsat Surabaya Timur.
Paur menambahkan bahwa dengan sytem online Samsat Jatim, pembayaran pajak tahunan bisa dibayar disetiap layanan kantor samsat yang ada diseluruh Jawa Timur. Paur juga mencontohkan bahwa masyarakat yang bekerja di Mojokerto tapi atas nama dan alamat kepemilikan kendaraanya dari daerah lain di wilayah Jatim, maka tidak perlu repot pulang kampung kedaerah asalnya untuk membayar pajak tahunan kendaraannya. Cukup dibayar di Samsat Surabaya sudah bisa terlayani, begitupulah sebaliknya.
“Warga Surabaya yang bekerja didaerah lain di Jawa Timur juga bisa membayar pajak tahunan kendaraannya disana, tanpa perlu pulang kampung. Begitu pula jika mau melakukan perpanjangan STNK yang telah habis masa berlakunya selama lima tahun, juga tidak perlu balik ke daerah asalnya. Karena bisa diproses dan dibayarkan di daerah lain selama masih berada dalam satu wilayah Jawa Timur. Sistemnya sudah online dan ter-integritas. Kecuali untuk proses pendaftaran kendaraan baru system online ini tidak bisa dipergunakan dan wajib melalui samsat induk terkait” terang Paur saat ditemui Media Pro Legal, (15/10/2026).
Paur juga menyampaikan bahwa diawal pemutihan ini lonjakan wajib pajak belum begitu banyak, hanya sekitar tiga persen dari jumlah normal. Menurutnya bisa dikarenakan mereka masih memproses mutasi keluar kendaraannya dari daerah lain, untuk selanjutnya dibalik namakan ke wilayah Surabaya.
“Ya mungkin saat ini mereka masih proses mutasi keluar dari wilayah lain, selanjutnya akan didaftarkan di Samsat Surabaya, karena BBN lagi gratis,” jelas Paur yang familiar ini sambil tersenyum ramah.
“Biasanya wajib pajak akan membludak dan ramai jika masa tenggang waktu pemutihan hampir usai.” Imbuh Paur.
Pemberian keringanan, pembebasan pokok BBN ke dua dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, yang didasari oleh Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur dengan pemutihan pajak.
Pembebasan BBN kedua dan seterusnya, serta sanksi administrative pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah ‘pemutihan pajak’ ini.
Sementara itu terpisah, Baur Cek Fisik Aiptu Arif berkomentar jika untuk mendukung program pemutihan, personel di kantor bersama Samsat Surabaya, melaksanakan innovasi baru yakni Polantas Karib, apa itu?, layanan Polantas Karib yakni petugas mendatangi wajib pajak dan memberikan informasi terkait berproses di Samsat Surabaya, hingga para wajib pajak tidak kesulitan dan agar segera selesai lebih cepat. Samsat Surabaya juga memberikan pelayanan lebih, seperti penambahan jam layanan operasional.
Polantas Karib hadir ditengah - tengah masyarakat agar terjalinnya kedekatan lebih antara polisi dan masyarakat. Tidak hanya memberikan informasi dan pelayanan saja, Polantas Karib juga memberikan hadiah atau bingkisan bagi masyarakat yang taat dan tertip membayar pajak tepat waktu. Ujar Arif.
“Untuk sementara diawal kita masih tahap sosialisasi dulu,mengingat kebiasaan masyarakat dibulan pertama pemutihan masih belum ramai. Biasanya rata-rata masih proses cabut berkas dan lain-lain. Untuk proses balik nama dan masuk samsat tujuan biasanya dibulan-bulan terakhir pemutihan,.maka untuk antisipasi membludaknya wajib pajak penambahan loket pelayanan dan jam pelayanan akan kita maksimalkan pada saat itu.
Namun demikian kita harus tetap antisipasi, jadi untuk penambahan loket pelayanan diawal pemutihan ini sifatnya isidentil. Pada saat wajib pajak membludak kita buka, namun jika sepi kita tutup kembali.’ terangnya
“Kalau pelayanan pada hari biasa kan jam tiga siang sudah tutup. Nanti kami lihat situasinya. Apakah pada akhir pemutihan ke depan, kalau memang ramai bisa kita tambah jam pelayanannya. Biasanya Samsat ramai kalau seminggu mendekati masa pemutihannya habis,” imbuh Arif.
"Team M7"

Komentar
