Bandung Barat, Infopol.co.id - Penggunaan sumur submersibel atau sumur sibel untuk mensuplai kebutuhan air rumah tangga di sejumlah klaster perumahan di Kabupaten Bandung Barat diduga semakin tidak terkendali. Seperti diduga ditemukan di beberapa kawasan perumahan di wilayah administratif Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, (Senin, 12/10/2026).
Fenomena dugaan maraknya penggunaan sumur-sumur sibel untuk disalurkan ke warga perumahan tersebut bisa dengan mudah diketahui berdasarkan toren-toren penyimpanan air yang ada di kawasan perumahan. Seperti yang diduga di temukan di Perumahan Bumi Asri Resident, Perumahan Pondok Padalarang Indah dan Perumahan G-Land (GAN Property / PT Graha Adicipta Nugraha).
Di kawasan perumahan yang masuk di wilayah administratif Desa Padalarang Kecamatan Padalarang itu, diduga toren-toren penyimpanan air tanah yang diduga dipergunakan untuk mensuplai kebutuhan air bagi warga perumahan mudah ditemukan. Menurut penjelasan dari salah satu warga perumahan Bumi Asri Resident, diakui berdirinya toren air tersebut memang peruntukannya sedari awal dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan air warga selama ini.
"Ya untuk mencukupi kebutuhan air warga sini ya dari toren itu pak. Jadi warga yang butuh dibuatkan saluran pipa yang sumbernya dari toren dipinggir jalan itu," kata pria yang enggan disebut namanya ini, (Sabtu, 10/10/2026).
Pada aktifitasnya selama ini, tarif Iuran pemakaian pun diduga diberlakukan pada warga perumahan dan diduga pula ada pengurus yang menarik iuran setiap bulannya. Hasil pengumpulan iuran tersebut, dipergunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan sumur sibel serta pengembangan pipa saluran baru.
"Ada iuran tiap bulan, variatif tergantung pemakaian. Kan ada meteran airnya," tambahnya.
Hal senada pun di lontarkan sebut saja Jack (46) warga perumahan PPI. Menurut pengakuan bapak tiga anak ini, selama ini warga perumahan memanfaatkan toren penyimpanan di dekat rumahnya untuk memenuhi kebutuhan air. Selain diduga diberlakukannya beban iuran yang harus dibayar setiap bulannya, tarifnya pun mengikuti jumlah pemakaian.
"Sudah lama ada pak, mungkin sebelum saya pindah kesini. Jadi memang, untuk mencukupi kebutuhan air, ya disalurkan dari toren itu," beber Jack sambil menunjuk toren air yang berjajar tersebut.
"Ada kok iurannya, tiap bulan. Tergantung pemakaian. Kalau yang biasa narik iuran ada sendiri, kalau gak salah pengurus RW juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026 membawa perubahan dalam tata kelola air tanah di Indonesia, khususnya bagi segmen "Kegiatan Bukan Usaha" yang sebelumnya minim pengawasan. Regulasi ini menggeser paradigma dari kebebasan penggunaan air tanah domestik menjadi mekanisme kontrol berbasis volume dan zonasi hidrogeologis.
Bagi pengusaha properti, pengelola kawasan dan tim legal korporasi, poin krusial peraturan ini terletak pada penetapan ambang batas ekstraksi sebesar 100 meter kubik per bulan. Angka ini menjadi titik demarkasi, penggunaan di bawahnya tetap bebas, namun penggunaan di atasnya wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Secara teknis, volume 100 meter kubik per bulan setara dengan 100.000 liter. Bagi rumah tangga tunggal, angka ini sangat besar dan jarang terlampaui kecuali pada properti mewah dengan fasilitas kolam renang atau taman luas. Namun, risiko kepatuhan terbesar justru muncul pada penggunaan komunal. Pengembang perumahan klaster atau asrama karyawan yang menggunakan satu sumur bor dalam (deep well) untuk mensuplai puluhan unit rumah akan dengan mudah melampaui batas ini. Dalam skenario tersebut, entitas pengelola, baik itu paguyuban warga atau manajemen fasilitas, dikategorikan sebagai "kelompok masyarakat" yang wajib mengurus persetujuan, bukan lagi dianggap sebagai penggunaan domestik privat yang bebas izin.
Dan untuk diketahui, penyaluran air dari sumur bor sibel tanpa ijin kepada warga perumahan merupakan pelanggaran hukum serius yang berisiko memicu sanksi pidana dan dampak lingkungan yang fatal. Berdasarkan Undang-Undang no. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026, penggunaan air tanah secara komunal atau berkelompok yang melebihi 100 meter kubik per bulan wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah resmi.
Jurnalis; Taufan D/ red
(-bersambung)

Komentar


