MALANG, INFOPOL.CO.ID — Penanganan kasus dugaan pencurian besi di lingkungan proyek PT Bebe / PLTS Kalipare, Kabupaten Malang, justru memunculkan pertanyaan baru yang tak kalah serius. Perkara yang sempat mengamankan sejumlah warga ini berakhir di meja mediasi — namun beredarnya isu aliran uang sebesar Rp20 juta membuat publik mulai mempertanyakan seluruh proses penanganannya.
Berdasarkan catatan redaksi, peristiwa ini melibatkan beberapa warga lokal, antara lain berinisial Ss (Dusun Rekesan, Gondanglegi) dan pria yang akrab disapa Bogel (Dusun Tawang, Kalipare). Pada Senin malam, 6 September 2026, sedikitnya tiga orang diamankan petugas lantaran diduga mengambil besi bekas milik perusahaan. Namun tak lama setelah pengamanan, kabar mengenai dugaan pembayaran uang Rp20 juta yang dikaitkan dengan pembebasan para terduga mulai beredar luas di tengah masyarakat.
Polisi: Tidak Ada Uang Sepeser Pun yang Diminta
Guna mendapatkan kejelasan, redaksi mengonfirmasi langsung ke pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Kalipare, Dodik, awalnya menyatakan belum menerima laporan lengkap terkait peristiwa tersebut.
“Saya tidak tahu, Mas. Belum dikonfirmasi ke saya oleh Rian, Wahyu, maupun Mawan. Biar saya tanyakan dulu,” ujar Dodik melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kapolsek Kalipare AKP Fari Kautsar Rahmadhani memberikan klarifikasi resmi pada Kamis malam, 9 September 2026. Ia membenarkan bahwa pelaku adalah karyawan PLTS sendiri yang diduga mencuri besi bekas, lalu petugas mendatangi TKP dan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pihak pelaku.
“Sudah saya konfirmasi informasinya. Ternyata karyawan PLTS diduga mencuri besi bekas, kemudian anggota mendatangi lokasi. Setelah itu dilakukan mediasi dengan kesimpulan yang bersangkutan diberhentikan dan wajib mengganti rugi kepada perusahaan. Tidak ada dimintai uang sepeser pun oleh anggota,” tegas AKP Fari sekaligus membantah tegas isu adanya uang Rp20 juta tersebut.
Publik Pertanyakan Dasar Hukum, Desak Transparansi
Meski pihak kepolisian telah memberikan bantahan resmi, penyelesaian perkara ini tetap memantik keraguan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan — mengapa dugaan tindak pidana pencurian yang sudah ditangani aparat justru berakhir hanya dengan ganti rugi dan pemecatan kerja?
Masyarakat kini mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum: mulai dari kronologi lengkap peristiwa, status hukum para pihak, hingga payung hukum yang menjadi dasar mediasi tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus menjamin keadilan hukum di wilayah Kabupaten Malang.
Redaksi infopol.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi segenap pihak terkait, sesuai kaidah kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan berita.(ed-tim)
BERSAMBUNG...

Komentar