infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Bongkar Clandestine Laboratory, Polres Cimahi Sita BB 150 Kg Tembakau Sinte dan Narkotika Gol. I

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Bongkar Clandestine Laboratory, Polres Cimahi Sita BB 150 Kg Tembakau Sinte dan Narkotika Gol. I

Jumat, 11 September 2026

 


Cimahi Kota, Infopol.co.id - Polres Cimahi Polda Jabar berhasil membongkar clandestine laboratory atau laboratorium ilegal yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan menyita narkotika golongan I dengan berat bruto mencapai 150,8 kilogram.


Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar saat melakukan pengungkapan.


"Sebelumnya ada laporan terkait rumah kosong yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dan kami dapati barang bukti 150,8 kilogram,” kata Faruk, (Selasa, 09/09/2026).


Pada pengungkapan kasus itu, dua tersangka berhasil dibekuk yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31). Selain itu, turut pula disita sisa bibit atau bahan baku seberat 48 gram, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi juga diamankan, di antaranya timbangan digital, gelas ukur, cairan etanol dan alkohol, kompor listrik serta mesin perekat.


Faruk menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, Reza sebelumnya diketahui berperan sebagai reseller dengan menggunakan akun Instagram bernama Rodavlas. Selanjutnya, Reza bersama Arief diduga mulai memproduksi tembakau sintetis berdasarkan arahan pemilik akun Instagram berinisial NM.


Selain mengedarkan di wilayah Bandung Raya, jaringan itu juga diduga memasarkan tembakau sintetis ke sejumlah daerah di luar Jawa Barat, di antaranya Makassar, Surabaya dan Bali. Dari aktivitasnya, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta untuk setiap 50 gram tembakau sintetis yang diedarkan. Sementara itu, polisi memperkirakan nilai ekonomi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp15 miliar.


Faruk mengatakan besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas produksi yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah narkotika tersebut disalahgunakan oleh ratusan ribu jiwa.


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (TD/ humas)