JEMBER, infopol.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember resmi menangkap dan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan penyelewengan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penindakan hukum ini dilakukan pasca adanya laporan resmi dari Anggota DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, yang menemukan indikasi pelanggaran saat melakukan pemantauan di lapangan, Jumat (8/5/2026).
Penangkapan dan penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., beserta tim penyidik. Tersangka sekaligus pengedar atau penjual berinisial FAP (32), warga Kecamatan Tempurejo, Jember.
Kasus ini bermula pada dini hari 14 Maret 2026, saat David Handoko Seto melakukan pengawasan dan mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU kawasan Jalan Teuku Umar, Sumbersari.
Saat itu, ada truk yang sedang terparkir di area SPBU sedang mengisi solar bersubsidi bukan ke tangki kendaraan, melainkan ke empat tangki/tandon modifikasi di bak truk dengan total kapasitas sekitar 2.000 liter.
Pengisian dilakukan saat SPBU seharusnya tidak beroperasi 24 jam, dengan lampu dimatikan dan CCTV tidak aktif, sehingga memicu kecurigaan kuat adanya pelanggaran aturan penyaluran BBM subsidi. David kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian menemukan cukup bukti keterlibatan tersangka dalam praktik penyelewengan yang merugikan negara dan mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat berhak .
“Kami tindak lanjut laporan dari Bapak David selaku anggota DPRD yang peduli dan aktif mengawasi penggunaan BBM subsidi. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kami menetapkan satu tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Jember.
Perbuatan ini jelas melanggar aturan, karena solar subsidi diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan usaha mikro, bukan diperdagangkan kembali dengan keuntungan sepihak,” tegas AKP Angga Riatma di lokasi penyitaan barang bukti .
Barang bukti yang disita berupa satu unit truk, empat tangki penampung, dokumen surat rekomendasi pembelian, serta bukti transaksi yang mendukung dugaan tersebut. Tersangka kini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember setelah berkas dinyatakan lengkap .
David Handoko Seto mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia berharap penindakan ini tidak berhenti, tetapi jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam praktik ini juga dapat diungkap dan diproses hukum seadil-adilnya, agar tidak terulang kembali di wilayah Jember.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran penyaluran BBM subsidi demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat luas. (Win)

Komentar