JEMBER, Infopol.co.id – Polres Jember secara resmi menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi penerapan dua landasan hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Jumat (22/5/2026) bertempat di ruang Rupatama Markas Besar Polres Jember, dan berlangsung dengan penuh semangat guna menyamakan persepsi dalam penanganan perkara pidana.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember beserta jajaran. Kehadiran pimpinan dari kedua lembaga penegak hukum ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memastikan pemahaman dan penerapan aturan hukum terbaru berjalan selaras, benar, dan konsisten di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah vital mengingat kedua undang-undang tersebut membawa pembaruan mendasar yang menggantikan aturan lama, mencakup perubahan definisi tindak pidana, jenis dan batasan sanksi, hingga tata cara prosedur mulai dari penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan perkara. Pemahaman yang utuh diperlukan agar setiap tahapan hukum tidak cacat prosedur dan tetap menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia.
Dalam arahannya, Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan, S.PSi., S.I.K., menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut adaptasi cepat dari seluruh personel, khususnya para penyidik. Ia mengingatkan bahwa ketepatan dalam menerapkan aturan baru adalah kunci keberhasilan penegakan hukum, sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 mengubah cara pandang kita terhadap pemidanaan yang lebih proporsional, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bagaimana kita bekerja secara prosedural. Kesalahan sedikit saja dalam penerapannya bisa berakibat fatal pada hasil penanganan perkara. Oleh karena itu, kehadiran rekan dari Kejaksaan Negeri Jember sangat berharga untuk menyatukan pemahaman,” ujar Wakapolres di hadapan peserta.
Sementara itu, Kajari Jember dalam pemaparannya memberikan wawasan mendalam dari sisi institusi penuntut umum. Ia menyoroti poin-poin krusial terkait syarat sahnya alat bukti, batasan penahanan, hingga asas kecepatan dan kesederhanaan yang diamanatkan dalam undang-undang baru tersebut. Sinergi antara penyidik dan penuntut umum dinilai sangat penting agar berkas perkara yang dilimpahkan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., turut menjabarkan teknis penerapan di lapangan, menyampaikan studi kasus, serta membahas kendala yang mungkin dihadapi saat menjalankan aturan baru ini. Sesi diskusi berjalan aktif dan interaktif, di mana peserta dapat langsung berkonsultasi dan memastikan setiap ketentuan dipahami dengan benar sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. Melalui pemahaman yang sama dan penerapan yang konsisten, diharapkan penegakan hukum di wilayah Jember semakin berkualitas, berkeadilan, serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (Win)

Komentar


