Cimahi, Infopol.co.id - Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan inisial RMA (19) lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, (Selasa, 19/05/2026).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan sejumlah pelaku pengedar yang lebih dulu diciduk. Dari hasil interogasi, para pelaku tersebut kompak menunjuk nama RMA sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
“RMA ini masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Ia terungkap keberadaannya setelah kami mengamankan sejumlah pengedar narkotika lain. Dari keterangan mereka, nama RMA muncul sebagai pihak yang memasok barang, hingga akhirnya kami lacak dan amankan di lokasi tersebut,” kata Kapolres Cimahi, Senin (18/5/2026).
Tersangka RMA diamankan petugas di kawasan kos-kosan wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat 170,28 gram serta 30 mililiter cairan campuran bahan baku kimia.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, diketahui yang bersangkutan mempelajari cara meracik tembakau biasa menjadi tembakau sintetis berefek narkotika secara autodidak. Peralatan yang digunakan pun terbilang sederhana, meliputi timbangan digital, tembakau murni, dan cairan kimia khusus.
“Bahan-bahan tersebut dibeli oleh tersangka secara daring melalui media sosial Instagram dengan nilai modal sekitar Rp5 juta. Setelah diracik sendiri di kosan, barang tersebut dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, Polres Cimahi masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama yang memasok bahan baku kimia kepada RMA. Identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi polisi dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus total mata rantai jaringan tembakau sintetis ini. (ip TD/ humas).

Komentar