infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Komitmen Tegas Berantas Peredaran OTK, Satnarkoba Polrestabes Bandung Bekuk Dua Pelaku

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Komitmen Tegas Berantas Peredaran OTK, Satnarkoba Polrestabes Bandung Bekuk Dua Pelaku

Senin, 20 April 2026

 


Bandung Kota, Infopol.co.id - Jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Bandung, di bawah arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., dan koordinasi langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., kembali berhasil melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Kota Bandung. Pada Jumat malam, 17 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, dua operasi penangkapan terpisah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan berbahaya.


Operasi pertama dilaksanakan di Jalan Caringin, tepatnya di kawasan Kecamatan Bojongloa Kaler. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F.H. Dari tangan tersangka ini, disita barang bukti yang cukup signifikan, meliputi 49 butir obat Tramadol, 49 butir obat Trihexyphenidyl (yang dikenal juga dengan sebutan Trihex), dan 50 butir obat Double Y. 


Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi, serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.


Secara bersamaan, namun di lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Caringin Kopo, Kecamatan Babakan Ciparay, tim Sat Narkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengamankan tersangka kedua yang berinisial A.I. Dari tersangka A.I., petugas berhasil menyita barang bukti berupa 54 butir obat Tramadol, 4 butir obat Trihexyphenidyl, dan 65 butir obat Double Y. 


Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga berasal dari aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.


Kedua tersangka, F.H. dan A.I., beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, telah dibawa ke Markas Polrestabes Bandung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Pihak Sat Narkoba Polrestabes Bandung menegaskan kembali komitmen kuat mereka dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung. 


Upaya ini merupakan bagian integral dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar senantiasa kondusif, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran obat-obatan ilegal di Kota Bandung. (ip TD/ humas)