infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Misteri Penemuan Mayat Siswa SMPN 26 Bandung Terkuak, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Cimahi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Misteri Penemuan Mayat Siswa SMPN 26 Bandung Terkuak, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Cimahi

Minggu, 15 Februari 2026

 


Cimahi, Infopol.co.id - Akhirnya, misteri penemuan jasad pelajar SMP Negeri 26 Bandung di kawasan bekas tempat wisata Kampung Gajah Desa Cihideung Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat terkuak setelah Polres Cimahi berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku kejadian tersebut, (Minggu, 15/02/2026).


Kapolres Cimahi AKBP Niko dalam pers rilis menjelaskan, ke-dua pelaku berinisial YA (16) dan APM (17) yang masih berstatus pelajar ini berhasil diamankan di rumahnya di Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut. 


"Alhamdulillah, tepatnya tadi malam (14/02/2026), Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial YA dan AMP yang masih di bawah umur. Keduanya diamankan terkait dengan penemuan mayat di eks. Kampung Gajah," 



Menurut pengakuan pelaku, lanjut Niko, antara korban dan pelaku saling mengenal. Awal kejadian, oleh pelaku, korban dipukul dengan sebuah botol kaca di bagian belakang kepala dan selanjutnya korban ditusuk sebanyak 8 kali dibagian perut.


"Dari olah TKP awal dan hasil otopsi ditemukan beberapa luka pada korban. Luka di bagian belakang kepala yang diakibatkan oleh benda tumpul dan juga luka tusukan kurang lebih 8 kali tusukan di bagian perut," 


Turut diamankan pula barang bukti 1 bilah pisau, 1 buah baju sweater Hoodie milik korban, 1 stel seragam SMP korban, 1 buah botol kaca, 1 buah hp merk Oppo milik korban dan 1 unit kendaraan roda dua.



Motif tindakan ke-dua tersangka masih didalami, namun pengakuan awal pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena rasa sakit hati atas ucapan korban yang menghentikan pertemanan dengan pelaku. 


Atas tindakan pelaku, pasal yang diterapkan yakni 459 dan atau  458 ayat (3) atau pasal 479 ayat (4) UU no. 01 tahun 2023 KUH Pidana dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ip TD/ humas)