infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Pungli 700.000 Program PTSL Dan ILASPP Di Desa Suwaru, Musiono: Tidak Ada Hubungannya dengan Media

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Pungli 700.000 Program PTSL Dan ILASPP Di Desa Suwaru, Musiono: Tidak Ada Hubungannya dengan Media

Rabu, 04 Februari 2026

 


Malang || Infopol.co.id 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi korupsi mencuat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ILASPP di Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Ketua Panitia PTSL Desa Suwaru, Musiono, diduga bersikap arogan saat dimintai klarifikasi terkait penarikan biaya sebesar Rp.700.000,- per pemohon, jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah yang membatasi biaya maksimal Rp.150.000,- untuk wilayah Jawa dan Bali.


Pembatasan biaya tersebut tertuang dalam ketentuan lintas kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, serta berlaku nasional untuk program PTSL periode 2025–2029.


Dalih “Kesepakatan”,

Saat dikonfirmasi Wartawan, Musiono mengakui adanya penarikan biaya Rp.700.000,- per pemohon. Ia berdalih dana tersebut digunakan untuk pemasangan patok, biaya pengukuran, fotokopi berkas rangkap lima, materai, dan kebutuhan teknis lainnya.


“Semua sudah dihitung, dan disepakati bersama Pak Kades,” tegas Musiono.


Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait dasar hukum program ILASPP dan PTSL, Musiono justru merespons dengan nada emosional melalui pesan WhatsApp dan menyatakan persoalan tersebut “tidak ada hubungannya dengan media”.


Bahkan, Musiono disebut menyampaikan pernyataan bernada kasar dengan mengatakan bahwa warga yang tidak setuju membayar dipersilakan tidak mengikuti program, serta menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.


Kades Suwaru Benarkan Biaya Rp.700 Ribu

Terpisah, Kepala Desa Suwaru, Tejo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp700.000. Ia menyatakan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara warga dan panitia, dan menurutnya tidak menjadi persoalan meski nominalnya melebihi ketentuan pemerintah.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aturan PTSL bersifat nasional dan tidak dapat diubah melalui kesepakatan lokal.


Panitia Akui Pemohon Sekitar 300 Warga

Penelusuran lanjutan awak media kepada Panitia PTSL lainnya, yakni Joshua dan Enji, pada Selasa (27/1/2025), menguatkan adanya pungutan Rp700.000 tersebut. Keduanya menyebut jumlah warga yang mendaftar program PTSL di Desa Swaru mencapai sekitar 300 orang.

Mereka juga mengaku belum menerima upah dan baru akan dibayar setelah seluruh pekerjaan selesai.


Potensi Kerugian Fantastis

Jika merujuk pada ketentuan resmi biaya maksimal Rp150.000, maka terdapat selisih Rp550.000 per pemohon.


Dengan estimasi 300 pemohon, potensi dana yang diduga tidak sesuai aturan mencapai:

Rp550.000 × 300 = Rp165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)

Angka tersebut dinilai sangat fantastis untuk ukuran program pelayanan publik yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.


Program ILASPP merupakan kerja sama pemerintah Indonesia dengan lembaga nasional dan internasional untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Praktik penarikan biaya di luar ketentuan, jika terbukti, jelas mencederai semangat reformasi agraria dan pelayanan publik.


 Infopol.id bersama tim media akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik berimbang. Bersambung.(ed, tim