infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satresnarkoba Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi "Tembakau Sinte", Satu Tersangka Berstatus Pelajar

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satresnarkoba Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi "Tembakau Sinte", Satu Tersangka Berstatus Pelajar

Senin, 13 Oktober 2025

 


Cimahi - Infopol.co.id 

Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) menggerebek rumah tempat produksi tembakau sintetis di Kota Cimahi, Jawa Barat serta  mengamankan tiga remaja pelakunya. Mirisnya, salah satu pelaku diduga masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Cimahi, (Senin, 13/10/2025).


Dari giat penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis siap edar beserta bahan dan alat peracikan. 


Ketiga pelaku yang turut diamankan masing-masing berinisial ABS, MNF, dan ALR. Dari pengakuan tersangka ABS, dirinya belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui video di platform YouTube.


“Dari satu kali proses produksi, mereka bisa menghasilkan sekitar 100 gram tembakau sintetis siap edar dengan nilai mencapai Rp. 10 juta,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra. 


Produksi tembakau sintetis ini, lanjut Niko, sudah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Untuk memperlancar peredaran, ABS kemudian merekrut MNF, seorang pelajar SMA, untuk membantu mendistribusikan barang terlarang itu ke sejumlah titik di Kota Cimahi.


“Tersangka MNF berperan sebagai pengantar, dengan sistem tempel di 20 titik penjualan. Dari setiap kali pengantaran, pelaku menerima upah sebesar Rp200 ribu,” kata Niko.


Dalam pemeriksaan, MNF mengaku baru satu bulan menjalankan peran tersebut sebelum akhirnya ditangkap bersama dua rekannya. Polisi kini masih menelusuri jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (IP TeDe/ Humas)