Jembrana | infopol.co.id – Suasana malam di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, mendadak tegang pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.15 WITA. Sejumlah awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mendapati perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pria bernama Didik, yang mengaku bagian Marketing PT MTP BWI.
Awalnya, tiga orang wartawan tersebut tengah menunggu Didik untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan praktik ilegal “aspal curah kencing” yang melibatkan sopir truk tangki pengangkut aspal curah milik perusahaan tersebut. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, Didik justru menuding para wartawan telah menyebarkan unggahan di media sosial tanpa konfirmasi dan menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Dengan nada tinggi, Didik bahkan mengancam akan melaporkan unggahan itu ke Siber Polri serta menempuh jalur hukum. Padahal, para awak media dengan tegas menyatakan bahwa unggahan yang dimaksud bukan berasal dari mereka. Justru, karena adanya unggahan viral di media sosial itulah, para wartawan turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut.
Walau sudah dijelaskan secara baik, Didik tetap bersikeras menuduh para wartawan telah melakukan fitnah. Ironisnya, hasil investigasi di lapangan justru menunjukkan bahwa praktik “aspal kencing” benar terjadi di wilayah Bali Barat. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan segel bertuliskan PT MTP BWI yang berserakan di sekitar lokasi kejadian.
Atas tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak etis itu, para awak media memberi waktu 2x24 jam kepada Didik untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menerbitkannya di media. Bila tidak, kasus ini akan ditempuh melalui jalur hukum karena dinilai telah mencederai kebebasan pers serta menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Insiden ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Jembrana. Mereka menilai tindakan Didik dan stafnya tidak hanya mencerminkan kurangnya etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena mengandung unsur intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.(Red)
 

 Komentar
Komentar