Bandung Kota - Infopol.co.id
Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus lima anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan turut mengamankan 28 unit sepeda motor hasil kejahatan. Sindikat ini, diduga acapkali beraksi di wilayah Kota Bandung, (Selasa, 30/09/2025).
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi (LP) yang masuk dari tiga Polsek berbeda. Para tersangka yang diringkus berinisial ISS, TSI, S alias S, H alias H, dan S alias UG.
"Pengungkapan ini bermula dari tiga laporan di Polsek Sukasari pada 3 Agustus, kemudian di Kiaracondong pada 5 Agustus, dan terakhir di Lengkong pada 10 September 2025," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, (Senin, 29/09/2025).
Modus operandi para pelaku terbilang klasik. Mereka mengincar kelengahan korban dan merusak kunci stang kendaraan menggunakan kunci T atau kunci palsu yang telah disiapkan.Sebanyak 28 unit motor berhasil diamankan dan merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Setelah menangkap kelima tersangka, timnya langsung melacak tempat-tempat penjualan dan penampungan barang hasil curian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per unit.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun.
Polrestabes Bandung pun mempersilakan warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolrestabes dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk melakukan pengecekan. (IP TeDe/ bag Humas Restabes).

Komentar