infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satreskrim Polrestabes Bandung Bekuk Lima Anggota Sindikat Curanmor

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satreskrim Polrestabes Bandung Bekuk Lima Anggota Sindikat Curanmor

Selasa, 30 September 2025

 


Bandung Kota - Infopol.co.id 

Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus lima anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan turut  mengamankan 28 unit sepeda motor hasil kejahatan. Sindikat ini, diduga acapkali beraksi di wilayah Kota Bandung, (Selasa, 30/09/2025).


​Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono mengungkapkan,  penang­kapan ini merupakan hasil pengembangan dari ti­ga laporan polisi (LP) yang masuk dari tiga Polsek berbeda. Para tersangka yang diringkus berinisial ISS, TSI, S alias S, H alias H, dan S alias UG.


​"Pengungkapan ini bermula dari tiga laporan di Pol­sek Sukasari pada 3 Agustus, kemudian di Kiaracondong pada 5 Agustus, dan terakhir di Lengkong pada 10 September 2025," ucap­ Budi di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, (Senin, 29/09/2025).


​Modus ope­randi para pelaku terbilang klasik. Mereka mengincar kelengahan korban dan merusak kunci stang ken­daraan menggunakan kunci T atau kunci palsu yang telah disiapkan.Sebanyak 28 unit motor berhasil diamankan dan merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Setelah menangkap kelima tersangka, timnya langsung melacak tempat-tempat penjualan dan penampungan barang hasil curian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per unit.


Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pida­na dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun.


​Polrestabes Bandung pun mempersilakan warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolrestabes dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk melakukan pengecekan. (IP TeDe/ bag Humas Restabes).