infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Karaoke Keluarga, Plt. Sekda Kab. Banyuwangi; Sanksi Tegas Berlaku Untuk Pelanggar

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Karaoke Keluarga, Plt. Sekda Kab. Banyuwangi; Sanksi Tegas Berlaku Untuk Pelanggar

Minggu, 10 Agustus 2025

 



Banyuwangi - infopol.co.id 

Dugaan banyaknya tempat hiburan malam melanggar ketentuan dan ketertiban Peraturan Daerah (Perda) dalam praktiknya membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, memperketat jam operasional, (Minggu, 10/08/2025).


Mengantisipasi kondisi tersebut, Bupati Banyuwangi melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Guntur Priambodo menyampaikan saat ini pihaknya sudah mengedarkan surat keputusan bagi pemilik atau pengusaha tempat karaoke atau hiburan malam.


"Surat Penegasan Jam Operasional Tempat Karaoke Keluarga itu sudah kami edarkan pada Selasa (5/7/2025) lalu," ucap Guntur.


Kebijakan tersebut terpaksa di ambil lantaran diduga masih banyak ditemukan tempat hiburan malam/  karaoke keluarga yang melanggar peraturan. Oleh sebab itu Pemkab Banyuwangi mengambil langkah tegas untuk membatasi jam operasionalnya.


"Jam operasional mulai pukul 09:00 WIB hingga 23:00 WIB," lanjutnya.


"Surat Edaran ini dibuat berdasarkan adanya laporan dan aduan dari masyarakat yang kurang nyaman terhadap tempat karaoke yang melanggar aturan," beber Chairman TdBI 2025 ini, (Kamis, 07/08/2025).


Sanksi tegas akan diberlakukan apabila masih ditemukan adanya  tempat karaoke keluarga yang melanggar aturan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama demi mendukung citra positif Banyuwangi sebagai daerah wisata yang nyaman dan tertib.


"Sanksi tegas tetap diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Jika melanggar akan kami berikan teguran mulai dari surat tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha," pungkas Guntur. (IP TeDe/ Red-Humas)