Selama Bulan Juni 2025, Polrestabes Bandung Bekuk 51 Tersangka dan Bongkar Peredaran "Blue Ice"
INFOPOL, Bandung Kota - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar 38 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni 2025. Sebanyak 51 tersangka termasuk satu orang perempuan dan sejumlah barang bukti diamankan. Selain keberhasilan tersebut, Polrestabes Bandung juga membongkar modus operandi peredaran sabu-sabu 'Blue Ice' dan mengamankan seorang tersangka, (Rabu, 02/07/2025).
"Kami jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus dengan jumlah tersangka 51 orang dengan rincian laki-lakinya 50 orang dan perempuannya 1 orang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
"Untuk barang bukti yang kita amankan kurang lebih 858 gram sabu-sabu, tembakau sintetis 1.032,65 gram, bahan tembakau sintetis 35ml, ekstasi 2.859 butir, ganja 131,7 gram, obat-obatan tertentu 31.729 butir dan uang tunai kurang lebih Rp9 juta," tuturnya.
Dalam kasus ini para pelaku disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2,Pasal 132 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono juga menjelaskan keberhasilan Polrestabes Bandung dalam membongkar peredaran sabu "Blue Ice" serta mengamankan pelaku berinisial DP lantaran meracik dan mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan tersangka, dirinya mencampurkan sabu dengan etanol berwarna biru lantas dijual sebagai 'blue ice' dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan agar sabu terlihat berkualitas premium.
"Pelaku mencampur dengan bahan etanol dan pewarna. Kenapa sabu-sabunya dicampur pewarna? Karena akan dijual dengan harga lebih tinggi yaitu dengan kategori blue light karena ada warnanya itu dikatakan sabu yang tingkat tinggi maka yang bersangkutan menjual dicampur dengan warna," ujar Budi di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (30/6/2025).
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, DP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berhubungan melalui aplikasi perpesanan.
"Jadi sabu ini memang dibeli dari luar, dikirim oleh seseorang ke tersangka DP untuk dirubah menjadi sabu blue ice. Bahan-bahannya dibeli secara online. kemudian caranya dia vc dengan yang memerintahkan," tutur Agah.
Komposisi sabu blue ice itu, lanjut Agah, berisikan 8 gram sabu dengan 10 miligram metanol dengan zat pewarna berwarna biru.
"Tujuan dia merubah warna sabu ini adalah untuk menaikkan harga. Modus-modus nya masih kita kembangkan," pungkasnya. (IP TeDe/ Red)