SURABAYA, Infopol .co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari ungkap tersebut Polisi berhasil mengamankan Empat tersangka bersama barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi seberat 2.707,67 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai dari bulan Pebruari 2025," ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Rabu (21/5).
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Tersangka MH ditangkap dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 5.514 butir ekstasi.
Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur internasional
Tersangka kedua, KF, ditangkap dengan barang bukti 1.020 gram sabu yang disembunyikan dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor.
Sementara dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, dibekuk di wilayah Surabaya
“Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” kata Kombes Pol Robert Dacosta.
Ia menambahkan bahwa jaringan ini beroperasi di wilayah Surabaya dan Madura, dengan peredaran yang menjangkau hampir seluruh Jawa Timur.
Para pelaku disebut kerap memanfaatkan modus baru dalam pengiriman barang terlarang untuk mengelabui petugas.
Kerja sama intensif antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai disebut menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Kedua instansi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap barang masuk dari luar negeri guna mencegah peredaran narkotika di Jawa Timur.
(Win_Infopol)