Sidoarjo, infopol.co.id
Persoalan legalitas tanah dan rumah tak layak huni yang selama ini membelit warga Dusun Gempol Legi, Desa Bulang, Kecamatan Prambon, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Desa Bulang menyatakan telah mencatat seluruh warga yang tinggal di atas tanah berstatus eigendom dan tengah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi.
Kepala Desa Bulang, H. Wulyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia memastikan proses administrasi dan langkah-langkah penanganan tengah disiapkan agar warga memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
“Kami dari pemerintah desa akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus legalitas lahan warga, agar ke depan mereka bisa mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya,” kata H. Wulyono.
Pernyataan ini disampaikan saat mendampingi kunjungan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si, ke wilayah tersebut. Kunjungan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai rumah-rumah yang tidak layak huni serta status lahan yang belum jelas.
Dalam pusaran masalah agraria dan kesenjangan infrastruktur yang jamak terjadi di pedesaan, langkah Kepala Desa Bulang tercatat sebagai upaya konkret dari pemimpin lokal yang tidak mengabaikan problem dasar warganya. Tanpa manuver berlebihan, Wulyono memosisikan peran desa sebagai simpul awal dari perubahan yang bersifat struktural.
Ketika kebijakan mulai dirancang dari kebutuhan nyata di lapangan, maka keberpihakan tidak perlu diteriakkan—cukup ditunjukkan lewat kerja nyata dan keberanian untuk menyelesaikan masalah lama dengan cara yang baru. (Why).