infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kantor Pertanahan Gresik Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Publik

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kantor Pertanahan Gresik Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Publik

Jumat, 28 Februari 2025

 


Gresik-infopol.co.id

Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Pada Jumat (28/02/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Aula Sabha Giri Bhumi. Rapat ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pertanahan yang lebih tertata, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf.


Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (IPC LWPNUI), Pengurus Daerah Muhammadiyah Gresik, perwakilan Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gresik. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandai sinergi yang semakin erat dalam membangun ekosistem pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, menegaskan bahwa percepatan legalisasi tanah wakaf bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga amanah moral untuk memastikan bahwa aset-aset yang diwakafkan memiliki landasan hukum yang kuat dan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efisien, akuntabel, dan berbasis digital guna mempermudah proses sertipikasi,” ujarnya.


Instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menjadi dasar percepatan ini, mengingat tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan sosial. Dengan adanya sertipikasi yang jelas, maka potensi aset wakaf dapat dioptimalkan tanpa terhambat oleh kendala legalitas.


Lebih dari sekadar dokumen hukum, sertipikasi tanah wakaf adalah manifestasi tanggung jawab kolektif dalam menjaga amanah umat. Langkah ini diharapkan membuka cakrawala baru dalam tata kelola pertanahan berbasis keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, sehingga tanah wakaf benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan yang berdaya guna bagi generasi mendatang. (Why).